-->
Pemerintah perlu membuka impor daging unggas
Ditulis oleh : Ashwin Pulungan
Jakarta, 25 Januari 2010
Setelah disyahkannya UU No.18 Tahun 2009, maka sekarang ini para perusahaan integrator PMA/PMDN berpacu membuka serta membangun kandang-kandang komersial dimana disaat berlakunya UU No.6 Tahun 1967 budidaya unggas komesial diutamakan kepada usaha komersial peternakan rakyat.
Sebelum disyahkannya UU No.18 Tahun 2009, para perusahaan PMA dan PMDN bila ingin memiliki usaha budidaya komersial, mereka melakukannya dengan cara bermitra dengan para peternak rakyat yang sudah bangkrut. Dengan berlakunya UU No.18 Tahun 2009 maka para perusahaan integrator yang telah memiliki usaha Breeding Farm (BF), pabrik pakan, sekarang mereka memiliki kandang-kandang komersial budidaya disamping itu, mereka membangun pabrik pengolahan hasil produk unggas serta market termasuk pasar tradisional dimana sebagai pasarnya para peternak rakyat selama ini telah dikuasai PMA. Dalam posisi ini, peluang usaha dari peternakan rakyat saat ini sangat kecil dan dipastikan tidak akan bisa bertahan lama.
Didalam negara yang menyerahkan harga kebutuhan masyarakat kepada mekanisasi pasar, maka pasar akan dikuasai perilaku binatang ekonomi pasar. Seharusnya pemerintah mengatur mekanisasi pasar dalam bentuk UU yang dapat mengendalikan serta mengatur mekanisasi pasar tersebut serta pemerintah konsekwen menjalankan dan menegakkan UU tersebut.
Bila negara tidak membuat dan menjalankan UU didalam pengaturan mekanisasi pasar maka harga kebutuhan masyarakat akan dikendalikan oleh kekuatan ekonomi tertentu dalam bentuk monopoli, monopsoni, oligopoli serta kartel sehingga konsumen di exploitasi dalam bentuk harga yang mahal. Hal ini akan berdampak kepada kerugian negara dalam jangka menengah dan panjang berupa tabungan masyarakat akan berkurang.