Info diinginkan :

Selasa, 26 Januari 2010

Pemodal Besar Boleh Budidaya Unggas


-->
 
My titSekarang Perusahaan apa saja bisa Membudidayakan Unggas Komersial

Pemerintah perlu membuka impor daging unggas

Ditulis oleh : Ashwin Pulungan

Jakarta, 25 Januari 2010

Setelah disyahkannya UU No.18 Tahun 2009, maka sekarang ini para perusahaan integrator PMA/PMDN berpacu membuka serta membangun kandang-kandang komersial dimana disaat berlakunya UU No.6 Tahun 1967 budidaya unggas komesial diutamakan kepada usaha komersial peternakan rakyat.
Sebelum disyahkannya UU No.18 Tahun 2009, para perusahaan PMA dan PMDN bila ingin memiliki usaha budidaya komersial, mereka melakukannya dengan cara bermitra dengan para peternak rakyat yang sudah bangkrut. Dengan berlakunya UU No.18 Tahun 2009 maka para perusahaan integrator yang telah memiliki usaha Breeding Farm (BF), pabrik pakan, sekarang mereka memiliki kandang-kandang komersial budidaya disamping itu, mereka membangun pabrik pengolahan hasil produk unggas serta market termasuk pasar tradisional dimana sebagai pasarnya para peternak rakyat selama ini telah dikuasai PMA. Dalam posisi ini, peluang usaha dari peternakan rakyat saat ini sangat kecil dan dipastikan tidak akan bisa bertahan lama.
Didalam negara yang menyerahkan harga kebutuhan masyarakat kepada mekanisasi pasar, maka pasar akan dikuasai perilaku binatang ekonomi pasar. Seharusnya pemerintah mengatur mekanisasi pasar dalam bentuk UU yang dapat mengendalikan serta mengatur mekanisasi pasar tersebut serta pemerintah konsekwen menjalankan dan menegakkan UU tersebut.
Bila negara tidak membuat dan menjalankan UU didalam pengaturan mekanisasi pasar maka harga kebutuhan masyarakat akan dikendalikan oleh kekuatan ekonomi tertentu dalam bentuk monopoli, monopsoni, oligopoli serta kartel sehingga konsumen di exploitasi dalam bentuk harga yang mahal. Hal ini akan berdampak kepada kerugian negara dalam jangka menengah dan panjang berupa tabungan masyarakat akan berkurang.

Sabtu, 16 Januari 2010

Kejahatan Monopoli & Kartel Masih Berlanjut


-->

-->
My title

Monopoli & Kartel Sektor Perunggasan

Masih Berlanjut Sampai Saat ini

Ditulis oleh : Ashwin Pulungan

Jakarta, 14 Januari 2010

Selama berjalannya ekonomi unggas Nasional terhitung sejak pada kisaran tahun 1972, sudah terjadi gonjang-ganjing usaha perunggasan menuju tahun-tahun selanjutnya dengan kualifikasi kejahatan ekonomi unggas yang terus meningkat. Yang sangat sering terjadi adalah harga bahan baku budidaya unggas seperti harga DOC yang naik diserta harga pakan yang juga naik disaat menjelang 30 hari akan panen, harga ayam panen dikandang peternak rakyat harganya jatuh antara BEP dan dibawah BEP sehingga peternak merugi. Pada periode budidaya selanjutnya, bisa terjadi harga DOC turun secara serempak disemua perusahaan BF (Breeding Farm) disertai harga pakan yang belum turun sehingga peternak rakyat mengurangi kapasitas kandang sesuai dengan kemampuan keuangannya. Pada saat panen, harga panen dikandang peternak selalu tidak dapat diprediksi tepat dan yang selalu terjadi adalah harga panen yang jatuh dan merugi. Hal in dapat terjadi karena tidak berfungsinya Departemen Pertanian bersama perangkat UU-nya yang tidak dijalankan oleh aparat pemerintah.