Info diinginkan :

Selasa, 02 November 2010

Undang-Undang Diabaikan Pemerintah


Pemerintah Tidak Menjalankan Undang-Undang
Dalam Penyediaan Bibit Unggas Berkualitas & Bebas Penyakit

Semua bibit yang dijual kepada konsumen, tidak boleh mengidap penyakit. Hal ini telah ditetapkan dalam UU serta Kepmen dimana Pemerintah ditugaskan untuk membangun dan mengelola sistem informasi veteriner dalam rangka terselenggaranya pengawasan dan tersedianya data dan informasi penyakit hewan. Disamping itu setiap perusahaan yang melakukan pemasukan dan atau pengeluaran hewan, produk hewan dan atau media pembawa penyakit wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. Memperhatikan ketentuan UU diatas, kenyataan di lapangan dan hampir semua Breeding Farm (BF) di Indonesia telah terkena penyakit AI (Avian Influenza-Flu Burung) dari sejak GPS dan PS sehingga banyak BF yang melakukan culling di kandangnya dan banyak telur tetas dijadikan telur konsumsi (sangat berbahaya bagi konsumen telur). Kejadian ini ditutupi oleh para Breeder bahwa sesungguhnya sumber AI itu ada dikandang para perusahaan BF.