Info diinginkan :

Senin, 03 Januari 2011

Pemerintah Tidak Perhatikan Usaha Perunggasan Rakyat


Usaha Perunggasan Rugi & Tidak Diperhatikan Pemerintah

Setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, para perusahaan asing PMA dibidang perunggasan memperkuat posisinya masing-masing untuk merebut penguasaan pasar unggas di dalam negeri terutama PMA asing pemain lama. Apalagi didalam UU tersebut diperbolehkan juga usaha peternakan unggas diselenggarakan secara terintegrasi yaitu suatu badan usaha peternakan yang dapat memiliki usaha sejak dari hulu hingga hilir dan hasil usaha terintegrasi tersebut dapat sepenuhnya dipasarkan pada pasar tradisional dalam negeri. Dalam kondisi ini, para perusahaan kecil PMDN serta peternakan rakyat tidak akan dapat bersaing dipasar tradisionil dimana selama ini sebagai tempat pemasarannya para peternak rakyat.