Terlalu Mahal Harga Daging Ayam Di Konsumen
Oleh : Ashwin Pulungan
Sumbang saran dari beberapa Tokoh DPP-PPUI.
Menjelang bulan Ramadhan ini, harga daging
ayam karkas bersih mengalami kenaikan yang sangat tajam di konsumen
sehingga sudah mencapai harga Rp. 32.000,-/Kg dan di Jawa
Timur telah mencapai harga Rp. 35.000,-/Kg, hal ini terjadi dibeberapa
kota di Indonesia,
bahkan ada beberapa kota
yang harganya lebih tinggi lagi. Ini merupakan record tertinggi harga ayam
dalam sejarah perunggasan Nasional selama ini. Semula harga daging ayam
dikonsumen berada pada harga Rp. 22.000,- s/d 24.000,-/Kg.
Mahalnya harga daging ayam disebabkan permainan harga yang
dilakukan oleh sebagian besar para perusahaan PMA integrator dan sebagian kecil
perusahaan PMDN integrator. Permainan harga ini adalah untuk memaksimalkan
pengambilan untung oleh para perusahaan PMA integrator disaat bulan puasa
(Ramadhan) mendatang. Diperkirakan harga disaat awal bulan puasa
mendatang diperkirakan akan terjadi pada harga ±Rp. 37.000,-
s/d Rp. 38.500,-/Kg di konsumen.
Permainan harga ini adalah adanya penahanan panen ayam yang
berasal dari kandang budidaya para perusahaan PMA Integrator serta kandang
Kemitraan, karena ayam panen mereka semuanya dimasukkan untuk memenuhi gudang
dingin (Cold Storage) perusahaan PMA yang nantinya akan mereka manfaatkan
penjualannya disaat awal bulan Ramadhan mendatang dengan harga yang sudah
sangat dimahalkan di konsumen. Semua pelaku perunggasan mengetahui bahwa
populasi DOC ada pada kisaran antara 42-43 juta ekor/pekan yang seharusnya bisa
over supply.
Ini merupakan suatu kejahatan ekonomi yang dilakukan
oleh para perusahaan PMA integrator dan PMDN integrator karena mengkondisikan
harga daging ayam dikonsumen menjadi mahal dengan cara menahan pengeluaran
produksi sehingga harga menjadi mahal di konsumen. Disamping itu
Pemerintah sudah lama tidak cerdas, pemerintahan yang sangat Koruptif dan tidak
memiliki kewibawaan kepada para pengusaha pabrikan di Indonesia.
Hal diatas dapat terjadi disebabkan sudah tidak ada lagi
pesaing para perusahaan PMA integrator yaitu dari para “Peternak Rakyat
Mandiri” biasanya hasil produksi dipasok sebagian oleh para “Peternak Rakyat
Mandiri” disamping produksi perusahaan PMA. Karena dominasi penguasaan produksi
ayam dan pasarnya telah dikuasai oleh para perusahaan PMA-PMDN integrator maka
harga pasar ditentukan sepenuhnya oleh mereka dan persaingan sehat dipasar
tidak terjadi. Dominasi curang produksi dan pasar unggas saat ini adalah
merupakan perbuatan usaha secara monopoli dan kartel maka
konsumen daging unggas dan telur Indonesialah yang diperas saat ini oleh para
perusahaan PMA. Posisi curang dominasi produksi dan pasar hasil unggas
saat ini, ±70% di kuasai oleh perusahaan PMA, ±20% diikuti oleh para
perusahaan PMDN dan hanya ±10% merupakan Peternak Rakyat Kemitraan
dan masih ada sedikit “Peternak Rakyat Mandiri”.
Mahalnya harga daging ayam ras karkas bersih saat ini,
membuat para pedagang daging ayam di beberapa pasar di Jawa Barat akan
melakukan unjuk rasa karena harga beli ayam hidup panen dari beberapa peternak
kemitraan sudah mencapai Rp. 17.800,-/Kg hidup untuk ayam besar dan Rp.
18.500,- s/d Rp.19.000,-/Kg hidup untuk ayam kecil. Selama ini para pedagang
ayam membeli ayam panen hidup dengan kisaran seharga Rp. 13.000,- s/d Rp.
15.000,-/Kg hidup. Alasan mereka akan melakukan demo besar-besaran karena
tingginya harga beli dari kandang budidaya. Selama ini para pedagang ayam telah
mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari harga ayam panen yang sangat
merugikan peternak rakyat, kini mereka para pedagang berteriak kemahalan harga
ayam panen tanpa menghiraukan kerugian yang dialami oleh para peternak kecil
rakyat selama ini. Sehingga alasan demo/unjuk rasa para pedagang ayam adalah
semata hanya untuk melanggengkan pengedukan keuntungan sepihak yang selama ini
mereka nikmati. Karakter para pedagang ayam sebenarnya adalah sebagai pedagang
yang sudah bersifat kapitalisme dan samalah mereka dengan perilaku para
perusahaan asing PMA serta melakukan protes tanpa arah yang tepat. Pada Kamis
tanggal 12 Juli 2012 para pedagang ayam atas nama “Persatuan Broker Ayam”
melakukan sweeping didekat pintu toll Cikampek terhadap semua truk pengangkut
ayam ke Jakarta.
Hal ini adalah perlakuan yang salah serta tindak pidana dan bisa menghambat
pasokan dari banyak peternak ke pasar Jakarta
sehingga harga ayam panen akan tetap mahal, sebagai dampak sangat berkurangnya
pasokan. Apa lagi jika melakukan pemboikotan pembelian ayam panen oleh para
pedagang dari kandang budidaya, harga dikonsumen akan tetap semakin tinggi.
Seharusnya, para pedagang ayam se Jabar-”Persatuan
Broker Ayam”, melakukan sweeping kepada kandang-kandang Budidaya para
perusahaan PMA integrator dan PMDN integrator, termasuk perusahaan Breeding
Farm dan Cold Storage mereka serta perusahaan FeedMill integrator
yang selama ini telah mematikan usaha peternakan rakyat mandiri. Lalu perusahaan
PMA integrator inilah sebagai biang kerok monopoli usaha dan Kartel usaha
yang membuat harga ayam panen sangat mahal sekarang ini di Indonesia.
Keberanian para perusahaan PMA integrator tidak menjual
keseluruhan produksi mereka dan memasukkan sebagian besar ke gudang cold
storage mereka karena adanya dominansi pangsa pasar yang telah mereka
perhitungkan secara matang serta booming permintaan disaat bulan puasa. Dominasi
pangsa pasar ini, diperkuat dengan UU No.18 tahun 2009 tentang “Peternakan dan
Kesehatan Hewan” yang membolehkan dalam Pasalnya bahwa perusahaan PMA boleh
“Berbudidaya Unggas”, boleh “melakukan usaha secara ter-integrasi dari
hulu-hilir”, boleh “menjual hasil integrasi dan budidaya PMA ke pasar
tradisonal atau pasar dalam negeri”. UU No.18/2009 inilah yang
menyebabkan terjadinya harga yang sangat mahal terhadap produksi daging unggas Indonesia
disamping tidak adanya pengawasan menyeluruh dalam sektor peternakan unggas
dari Pemerintah cq. Menteri Pertanian RI.
Keuntungan besar yang akan diperoleh para perusahaan
PMA integrator, bisa di hitung dari harga pokok produksi mereka saat ini
(PMA-PMDN integrator) BEP : Rp.12.500,- s/d Rp.13.500,-/Kg hidup, dengan harga
DOC mereka = Rp.3.800,-/ekor serta harga pakan = Rp.4.700,-/Kg. Produksi ini
sebagian besar masuk pada Cold storage untuk dijual pada booming permintaan
bulan puasa mendatang dengan harga Rp. 35.000,- s/d Rp.37.000,-/Kg karkas bersih
serta harga pokok produksi karkas bersih PMA-PMDN dibawah Rp.14.000,-/Kg.
Betapa besarnya keuntungan yang bisa dirampas dari konsumen daging ayam oleh
para perusahaan PMA asing itu.
Jika kita perhatikan selama ini dibeberapa sentra peternakan
rakyat Sukabumi, Subang, Bandung,
Tasik, memang masih banyak yang isi kandang, akan tetapi semuanya para peternak
ini adalah para peternak “Kemitraan (menjadi buruh dikandang sendiri)” dengan
para perusahaan PMA-PMDN integrator. Kepada para peternak Kemitraan, PMA menetapkan
DOC dengan harga =Rp.6.450,- serta pakan =Rp.6.150,- sehingga BEP di peternak
kemitraan sekitar Rp. 17.700,-/Kg hidup dan diambil oleh perusahaan PMA dengan
harga Rp. 18.500,-/Kg hidup. Dalam posisi ini perusahaan PMA telah mendapatkan
keuntungan dari DOC, Pakan, serta ayam panen dari peternak kemitraan yang harus
dijual kepada PMA.
Usulan kepada Pemerintah dari “Perhimpunan Peternak
Unggas Indonesia
(PPUI)” adalah :
- Karena harga daging unggas yang di produksi oleh para perusahaan PMA integrator di Indonesia menjadi sangat mahal, yaitu rata-rata Rp. 32.000,- s/d Rp.35.000,-/Kg saat ini (termahal dalam sejarah perungasan Nasional) sampai menjelang Lebaran yang akan datang. Untuk memperkuat Ketahanan Pangan Nasional, PPUI berharap agar Pemerintah segera melakukan IMPOR DAGING UNGGAS Chicken Leg Quarter (CLQ) yang harganya bisa jauh lebih murah. Kalau bisa sebelum bulan Puasa ini sudah bisa masuk untuk menyelamatkan konsumen di Indonesia dari eksploitasi PMA asing terhadap konsumsi daging ayam.
- Dalam tata niaga usaha perunggasan Indonesia masih terjadi kejahatan usaha secara Kartel dan Monopoli maka PPUI berharap KPPU segera membongkar kasus ini yang telah dilakukan oleh para perusahaan PMA perunggasan asing, dengan memanfaatkan beberapa asosiasi seperti GPPU, GPMT dan GAPPI.
- Karena UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah bertentangan dengan jiwa-missi UUD 1945 serta memberi peluang luas kepada PMA melakukan usaha peternakan (perunggasan) secara terintegrasi, dan harga daging unggas semakin hari semakin mahal, yang seharusnya harga daging ayam semakin kompetitif, maka PPUI menyatakan secara tegas agar Pemerintah dan DPR-RI segera mengevaluasi tata niaga perunggasan Nasional serta mencabut UU No.18/2009 tersebut sementara memberlakukan kembali UU No.6 Tahun 1967.
Atas kenyataan diatas, PPUI berharap agar Pemerintah
benar-benar memperhatikan kondisi kehidupan seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak ada lagi
pihak-pihak atau badan usaha asing PMA yang dapat mengeksploitasi konsumen Indonesia serta mengeksploitasi peternak rakyat Indonesia.
Potensi pasar Dalam Negeri yang
cukup besar ini, harus memberikan dampak peluang usaha sebesar-besarnya bagi
masyarakat banyak sesuai dengan misi UUD 1945 dan UU No. 6/1967. Oleh karena
itu, para pelaku perunggasan Nasional bersama Pemerintah seharusnya bersegera
merubah pola pikir dan pola tindak kearah pemberdayaan masyarakat Indonesia ke
depan dalam menyongsong kebangkitan bangsa Indonesia yang diidamkan dan di
cita-citakan oleh para pendiri Republik Indonesia tercinta ini, selanjutnya
masyarakat menantikan tindakan nyata serta keberpihakan Pemerintah dalam
penciptaan pekerjaan dan peluang usaha kepada seluruh Rakyat Indonesia. (Ashwin
Pulungan)
Salam, berdayakan konsumen Indonesia, makmurkan kehidupan
rakyat Indonesia.
Tulisan terkait :
Keterangan :
GPPU = Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas.
GPMT = Gabungan Perusahaan Makanan Ternak.
GPPU = Gabungan Pengusaha Peternakan Unggas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan komentar anda