Info diinginkan :

Selasa, 26 Januari 2010

Pemodal Besar Boleh Budidaya Unggas


-->
 
My titSekarang Perusahaan apa saja bisa Membudidayakan Unggas Komersial

Pemerintah perlu membuka impor daging unggas

Ditulis oleh : Ashwin Pulungan

Jakarta, 25 Januari 2010

Setelah disyahkannya UU No.18 Tahun 2009, maka sekarang ini para perusahaan integrator PMA/PMDN berpacu membuka serta membangun kandang-kandang komersial dimana disaat berlakunya UU No.6 Tahun 1967 budidaya unggas komesial diutamakan kepada usaha komersial peternakan rakyat.
Sebelum disyahkannya UU No.18 Tahun 2009, para perusahaan PMA dan PMDN bila ingin memiliki usaha budidaya komersial, mereka melakukannya dengan cara bermitra dengan para peternak rakyat yang sudah bangkrut. Dengan berlakunya UU No.18 Tahun 2009 maka para perusahaan integrator yang telah memiliki usaha Breeding Farm (BF), pabrik pakan, sekarang mereka memiliki kandang-kandang komersial budidaya disamping itu, mereka membangun pabrik pengolahan hasil produk unggas serta market termasuk pasar tradisional dimana sebagai pasarnya para peternak rakyat selama ini telah dikuasai PMA. Dalam posisi ini, peluang usaha dari peternakan rakyat saat ini sangat kecil dan dipastikan tidak akan bisa bertahan lama.
Didalam negara yang menyerahkan harga kebutuhan masyarakat kepada mekanisasi pasar, maka pasar akan dikuasai perilaku binatang ekonomi pasar. Seharusnya pemerintah mengatur mekanisasi pasar dalam bentuk UU yang dapat mengendalikan serta mengatur mekanisasi pasar tersebut serta pemerintah konsekwen menjalankan dan menegakkan UU tersebut.
Bila negara tidak membuat dan menjalankan UU didalam pengaturan mekanisasi pasar maka harga kebutuhan masyarakat akan dikendalikan oleh kekuatan ekonomi tertentu dalam bentuk monopoli, monopsoni, oligopoli serta kartel sehingga konsumen di exploitasi dalam bentuk harga yang mahal. Hal ini akan berdampak kepada kerugian negara dalam jangka menengah dan panjang berupa tabungan masyarakat akan berkurang.
 
Para perusahaan besar integrator PMA dan PMDN telah lama membuat asosiasi bernama GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas). Organisasi ini dijadikan wadah secara bersama-sama dari semua perusahaan BF untuk mengatur beredarnya jumlah DOC yang boleh diproduksi perusahaan BF dalam skala nasional sehingga harga DOC bisa ditetapkan, diatur sesuai kehendak mereka. Istilah setor telur, abortus dan lain-lain adalah upaya kartel harga DOC. Mayoritas para perusahaan BF juga memiliki pabrik pakan dan juga merekapun membuat asosiasi dengan nama GPMT (Gabungan Perusahaan Makanan Ternak) di asosiasi ini juga dilakukan kesepakatan bersama untuk mengatur harga pakan unggas sehingga harga pakan bisa dinaikkan/diturunkan sesuai kesepakatan bersama. GPMT termasuk organisasi yang menentukan harga jagung nasional selama ini sehingga merugikan para petani jagung karena para anggota GPMT membeli jagung disaat harga jagung petani dijatuhkan semurah mungkin dilain pihak jagung yang telah masuk gudang (silo), harga jagung lokal ini dihargai sama dengan harga jagung impor harga jagung impor selalu dipakai dalam menentukan harga pakan unggas sehingga harga produk unggas nasional menjadi mahal di konsumen (karkas bersih s/d Rp.23.000/kg ; Telur s/d Rp. 13.000,-/kg).
Harga jagung pipil kering didalam negeri saat ini Rp. 3.000,-/kg dan jagung dalam posisi kosong dipasar. Harga jagung impor saat ini sampai di Indonesia Rp. 2.300,- s/d Rp. 2.400,-/kg. Pada 1-2 bulan yang lalu saat para petani jagung panen raya, para perusahaan pakan menyetok jagung yang harganya Rp.1.900,-/kg dan dijadikan persediaan jagung selama 3 bulan mendatang. Dalam posisi harga stock Rp. 1.900,-/kg tidak ada alasan para pabrik pakan menaikkan harga pakan dan DOC. Apabila kenaikan tetap terjadi, maka itu adalah sebuah kejahatan ekonomi bernama “kartel”. Pada kondisi ini seharusnya Pemerintah melakukan tindakan tegas untuk menindak para pelaku kartel & monopoli usaha dengan memerintahkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai alat Pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.
Mahalnya harga daging unggas saat ini di konsumen sebenarnya tidak ada alasan pemerintah untuk menahan/menutup daging impor untuk masuk ke pasar Indonesia. Sebaiknya pemerintah mengambil tindakan untuk membuka impor daging unggas untuk mengoreksi harga protein asal unggas nasional yang selama ini tidak terkendali oleh pemerintah seperti yang dilakukan pemerintah terhadap pengendalian harga gula dan beras selama ini yang telah dilakukan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mendidik pelaku usaha unggas didalam negeri agar mampu meningkatkan efisiensi supaya harga hasil protein asal unggas menjadi kompetitif. Bagi peternak rakyat, kehadiran para perusahaan integrator PMA selama ini tidak ada manfaatnya bagi pembinaan peternakan rakyat bahkan menjadi bencana ekonomi bagi peternakan rakyat terbukti telah banyak korban peternak rakyat ada 80.000 lebih peternak yang mati usahanya yang tidak mendapat perlindungan dari Pemerintah RI selama ini. Bahkan Pemerintah mensyahkan UU No.18 Tahun 2009 yaitu UU yang sangat memihak kepada investasi Asing dan membolehkan budidaya komersial bagi pemodal besar PMA. (ASW-000)

-->

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan komentar anda