Info diinginkan :

Selasa, 29 Maret 2011

UU No.18 Tahun 2009 Mematikan Usaha Peternakan Rakyat




Peternakan Rakyat Mandiri Tidak akan Bisa Hidup

Setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009

Oleh : Ashwin Pulungan

Promosi yang telah dilakukan oleh para perusahaan PMA dan PMDN semi PMA setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009 adalah menunjukkan kepada masyarakat tentang teknologi perkandangan full close house yang telah dimiliki mereka untuk memberi image kepada konsumen tentang higienisnya perkandangan budidaya unggas perusahaan PMA saat ini serta efisiensi dan bebas penyakit yang dapat dicapai. Bila dibandingkan dengan perkandangan peternak rakyat mandiri, akan memberi kesan kepada masyarakat konsumen bahwa kandang peternak rakyat mandiri tidak sehat dan kotor, berpenyakit sehingga tidak layak dikonsumsi masyarakat. Dalam hal ini para perusahaan PMA membuat iklan tentang perkandangan budidaya komersial mereka, berharap dalam memori konsumen muncul penolakan mengkonsumsi produksi unggas yang berasal dari peternak rakyat. Apabila ditinjau dari sisi efisiensi yang dapat dicapai dengan integrasi usaha, ternyata para perusahaan Breeding Farm (BF) dan Feed-Mill (FM) PMA menjual harga DOC dan pakan kepada peternak rakyat mandiri dengan harga yang cukup mahal dan tidak efisien. Seperti yang tercatat sejak November 2010 hingga Maret 2011, harga DOC Rp. 4.500,- s/d Rp. 4.700,- Harga pakan Rp. 5.000,- s/d Rp. 5.500,- sehingga harga pokok usaha di peternakan rakyat menjadi Rp. 13.500,- s/d Rp. 14.000,-/kg (harga-harga menjadi mahal karena harga pokok mahal). Sementara harga pokok para perusahaan PMA yang melakukan budidaya Rp. 10.500,- s/d Rp. 11.000,-/Kg, karena memiliki BF dan FM sendiri. 
 
Apabila semua hasil produksi unggas bermuara kepada pasar tradisional, maka peternak rakyat akan sangat merugi dan mematikan dan pasti tidak akan mungkin bisa bersaing dan diperbandingkan dengan hasil produksi perusahaan PMA. Dengan kualifikasi kandang yang full close house milik PMA-PMDN sewajarnya output produksi kandang mereka untuk pemasaran ekspor. Sedangkan pasar dalam negeri untuk produksi kandang dari peternakan rakyat.

Perhatikan Gambar dibawah ini :

Gambar yang dipromosikan.
Kandang Full Close House PMA-PMDN integrator
1 m2 = 25 ekor, Populasi rata-rata 25.000 ekor/Kndng



Kandang Peternakan Rakyat Mandiri
1 m2 = 10 ekor, Populasi rata-rata 5.000 ekor/Kndng



Pasal-pasal pada UU No.18 Tahun 2009 Yang Menghancurkan Perunggasan Nasional.
Pasal yang membolehkan integrasi usaha.
  1. Perhatikan Bab II “Asas dan Tujuan” Pasal 2 UU No.18/2009 : “Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui INTEGRASI dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait”.
Pasal yang membolehkan PMA dan PMDN integrasi berbudidaya komersial.
  1. Pasal 29 ayat 1 : “Budidaya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus”.
Pasal yang membolehkan PMA dan PMDN integrasi menjual di dalam negeri.
  1. Pasal 36 ayat 1 : “Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri”.
Pasal-Pasal UU No.18/2009 yang bertentangan dengan Bab II Pasal 2., Pasal 29., Pasal 36.
- Pasal 29 ayat 5 : “Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat diantara pelaku pasar”.
- Pasal 32 ayat (1) : “Pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan agar sebanyak mungkin warga masyarakat menyelenggarakan budidaya ternak”.
- Pasal 36 ayat 5 : “Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan”.
- Pasal 76 ayat 2.e. : “Pemberdayaan peternak dilakukan dengan memberikan kemudahan meliputi penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau meningkatkan kewirausahaan”.

Mekanisasi atas kalimat pada Pasal diatas : Pemerintah berkewajiban melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat diantara pelaku pasar, lalu pemerintah daerah mengupayakan agar sebanyak mungkin warga masyarakat menyelenggarakan budidaya ternak, selanjutnya pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan, seterusnya pemerintah melakukan penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/atau meningkatkan kewirausahaan,

Tidak akan mungkin mekanisasi kalimat diatas akan terjadi apabila perusahaan PMA dan PMDN integrator melakukan budidaya komersial yang hasil panennya dijual pada pasar DN dan pasar tradisional, pastilah peternak rakyat akan mati usahanya. Seharusnya hasil produksi dari kandang komersial para perusahaan PMA dan PMDN dijual pada pasar Internasional.

Pemerintah harus menyadari bahwa UU No.18 Tahun 2009 adalah Undang-Undang yang berjalan selama lebih setahun ini dan telah menghancurkan perunggasan Nasional berbasis Kerakyatan. (000)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan komentar anda