⌂ Pertahanan Kemerdekaan Usaha Peternakan Rakyat ⌂
adalah UU No.6 Tahun 1967
Pesan UUD 1945 dalam Pembukaan adalah : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di-atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dalam Pasal 33 ayat 3 UUD’45 berbunyi : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di-dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Pengertian kemerdekaan disini tentu berdasarkan pengertian baku bagi setiap manusia dimuka bumi. Sesungguhnya kemerdekaan melakukan usaha bagi peternakan rakyat, adalah merupakan hak segala warga masyarakat Indonesia dan usaha rakyat tidak boleh diganggu apalagi dirampas dan digusur dengan cara politik ekonomi yang sangat kotor yang dilakukan oleh perusahaan besar berstatus PMA. Hal ini terjadi dalam usaha perunggasan Nasional sampai sekarang. Terbukti dari jumlah peternakan rakyat diseluruh Indonesia berdasarkan data PPUI sebanyak ± 80.000 peternak sampai saat ini hanya tinggal kurang dari 8.000 peternak mandiri saja dan kondisi usahanya sangat lemah. Berkurangnya peternakan rakyat ini sebagai akibat adanya kejahatan ekonomi unggas (monopoli usaha dan kartel) yang dilakukan oleh PMA asing, telah diambil paksa dengan berkembang-tumbuhnya kandang-kandang komersial farm disamping perusahaan BF dan Feedmill milik perusahaan besar PMA yang juga mengandalkan pasar tradisional yang selama ini adalah merupakan tempat pemasaran usaha peternakan rakyat. Indonesia perlu investasi asing dalam perunggasan, akan tetapi kehadiran mereka seharusnya berdasarkan UU dan peraturan peternakan yang ada serta keberadaan Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan, tidak boleh mematikan usaha peternakan rakyat bahkan seharusnya mengembang-tumbuhkan usaha peternakan rakyat tersebut dan rakyat sebanyak-banyaknya melibatkan diri dalam peternakan. Sebagaimana tertuang pada UU No.6/1967 “Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin rakyat menyelenggarakan peternakan” (Pasal 10 ayat 1).
Kenyataan yang terjadi, adalah setelah usaha peternakan rakyat dimatikan, se-olah-olah ada upaya menyelenggarakan peternakan yang melibatkan rakyat, akan tetapi sesungguhnya adalah exploitasi potensi rakyat yang menyebutkannya dengan peternakan unggas kemitraan. Peternakan rakyat kemitraan ini, adalah merupakan kepanjangan tangan dari usaha integral monopolistis yang dilakukan oleh perusahaan besar PMA.
Adanya Negara dan Pemerintah Indonesia, adalah untuk melakukan manajemen yang baik yang semata untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, segala sesuatu investasi penyediaan sarana-pasarana untuk mengaktifisasi sumber-daya alam maupun sumber-daya manusia diperuntukkan bagi semaksimal mungkin untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Undang-undang yang dibuat adalah bertujuan untuk membentengi dan memperkokoh tentang keadilan dan kondusifnya dinamisasi ekonomi rakyat menuju kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Terlihat selama ini dalam dinamisasi usaha perunggasan Nasional hal yang dimaksud dalam UUD ’45 serta UU No.6/1967 serta perangkat peraturan yang ada, belum berjalan secara sebenarnya. Apabila ada upaya dari pihak asing maupun dalam negeri yang bersifat kontra-produktif yang dilakukan secara halus dan terselubung serta melibatkan para-oknum pelaksana Pemerintah, itu adalah perilaku menghambat dan menghancurkan konstitusi-hukum dan kedaulatan Negara Indonesia.
Membaca dan menyimak Rancangan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (RUU-PKH) dipastikan pasal-pasal didalamnya, telah dimasuki oleh pemikiran para perusahaan bermodal besar PMA. Hal ini dapat dibuktikan dengan sangat banyaknya pasal-pasal penting dan strategis bagi peternakan rakyat dihilangkan dan dikaburkan maknanya. Salah satu contoh dari sekian banyak pasal dan ayat yang mengaburkan peran peternakan rakyat dalam RUU-PKH adalah : Dalam Bab I “Ketentuan Umum” dari Pasal 1 s/d 4, tidak ada satupun penjelasan tentang peternakan rakyat dan perannya. Kemudian pada Bab II “ Sumber Daya” Pasal 5 s/d 12 tidak ada satupun adanya kata peternakan rakyat dan bahkan dikaburkan dengan sebutan perorangan, setiap orang. Selanjutnya pada Bab III “Peternakan” Pasal 13 s/d 33 juga tidak ada peran peternakan rakyat dan peternak rakyat berubah menjadi setiap orang. Padahal pesan UUD’45 semuanya ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar kemakmuran orang-perorangan. Pasal 8 c. dalam UU No.6 Tahun 1967 adalah pasal strategis bagi peternak rakyat seluruhnya dihilangkan yaitu “Mem-pertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani peternak”.
Kondisi kualitas isi RUU-PKH yang sangat rendah seperti inilah yang membuat banyak peternak dan asosiasinya tidak setuju dengan RUU-PKH yang katanya telah melalui periode penggodogan dan pengkajian selama lebih dua tahun, serta menghabiskan dana sebanyak Rp. 2,4 Millyar. Kita wajib bertanya, kualitas seperti apakah mereka-mereka katanya para ahli memiliki kompetensi intelektualitas, integritas dan dedikasi tinggi, dalam periode yang sangat bertele-tele telah melahirkan konsep RUU berkualitas rendah yang tega menghilangkan peranserta sebanyaknya rakyat dalam peternakan sebagaimana selaras dengan pesan UUD’45. Pihak peternak dan asosiasinya yang tidak setuju, tidak hanya sekadar menyatakan tidak setuju akan tetapi mereka memiliki argumentatif yang konstruktif untuk menyelamatkan kemerdekaan usaha peternakan rakyat di Indonesia, sementara masih bergentayangannya kelompok penghianat kemerdekaan usaha peternakan rakyat. Upaya kuat untuk merubah UU No.6 Tahun 1967 adalah sebagai alat legalisasi kejahatan ekonomi unggas selama ini.(♫♫♫)
Siapakah Tim Perumus (Tim 11) RUU-PKH ?
Selama ini yang terus berupaya agar RUU-PKH untuk dijadikan UU adalah orang-orang yang mengaku-aku memiliki intelektualitas, integritas dan dedikasi tinggi padahal sebenarnya kalau dilihat dari hasil kerja mereka dari RUU-PKH mereka adalah penghianat perunggasan Nasional yang seharusnya melibatkan sebanyak mungkin rakyat dalam usaha peternakan. Mereka bahkan memuluskan upaya penjajahan dalam usaha ekonomi perunggasan Nasional.
Banyak seminar-seminar terselubung yang diselenggarakan di Universitas maupun di gedung umum seolah-olah murni dari mahasiswa atau asosiasi peternak yang hanya semata untuk mensosialisasikan RUU-PKH. Hasil investigasi kita, gerakan sosialisasi ini didanai oleh PMA integrated yang mendominasi dan tergabung dalam GPPU & GPMT.
Formasi Perumus Tim 11 | Jumlah (Org) | Professi Sebagai | Keberpihakan kepada PMA integrated |
1. Ketua ISPI | 1 | Dirut PT.Obat Elc PMA.Inc. | Sungguh sangat tinggi |
2. Anggota ISPI | 3 | Dosen /Kar.PMA/Pem. | Sangat tinggi & Loyal |
3. Anggota PDHI | 1 | Dosen /Kar.PMA/Pem. | Sangat tinggi |
4. Pemerintah | 3 | Kar.Deptan | Sangat tinggi & Loyal |
5. Perguruan Tinggi | 3 | Dosen /Kar.Pem. | Sangat tinggi & Loyal |
Kar.= Karyawan ; Pem.= Pemerintah Dari aneka sumber PPUI
Para anggota Tim 11, selalu merasa benar sendiri dalam pembuatan RUU-PKH dan mereka tidak menyadari bahwa untuk melahirkan UU diperlukan masukan dari berbagai pihak. Semakin banyak pemikiran dan partisipasi masyarakat peternak yang menyumbangkan konsep pemikirannya, UU itu akan berkualitas baik karena dapat mengakses kepentingan banyak pihak. Ada apa dengan Tim 11 dalam RUU-PKH ?
Memperhatikan formasi ini, RUU-PKH sangat berbahaya untuk diaujukan kepada DPR-RI karena telah bertentangan dengan UUD’45, UU No.5/1999, UU No.9/1999, UU No.32/2004 serta kemungkinan besar akan terjadi politik uang. Apalagi dicermati selama ini, usulan-usulan pada seminar RUU-PKH yang disampaikan peserta seminar dan diterima Tim 11, selalu tidak dimasukkan pada draft RUU-PKH. Memperhatikan prospek peternakan kedepan, apabila RUU-PKH masih tetap harus diubah, PPUI mengusulkan agar Tim 11 dibubarkan dan diganti dengan Tim lain yang lebih bersih dan memiliki kompetensi untuk berfikir adil karena UU untuk jangka panjang dan memberi kesempatan luas bagi semua rakyat untuk menjalankan dan mematuhinya.(♫♫♫)
∞ Posisi & Kondisi Perunggasan Nasional saat ini ∞
Peluang pasar Dalam Negeri dari bisnis unggas Nasional dalam setahunnya terjadi perputaran uang sebesar ± Rp.60,- Triliun. Posisi DOC ayam pedaging sebanyak ±1,5 Milyar ekor, Daging broiler ± 1,5 Juta Ton, DOC Layer sebanyak ± 88 Juta ekor , Telur ayam konsumsi ± 850.000 Ton, Pakan unggas sebanyak ± 6,5 Juta Ton. Dari jumlah tersebut, ± 70% dikuasai PMA ter-integrasi, 30% PMDN & PMA non-integrated dan peternakan rakayat. Terbukti pada situasi bulan Januari s/d Maret 2005, pada posisi DOC Broiler 18 – 20 Juta/Pekan, banyak perusahaan pakan PMDN & PMA non-integrated yang omset penjualannya turun sampai 30% s/d 50%. Hal ini dapat terjadi karena banyak peternak rakyat mandiri tidak dapat mengisi kandang karena kelangkaan dan mahalnya harga DOC mencapai Rp. 2.750,-/ekor disamping biaya operasional kandang yang juga naik. Sistem penjualan dari BF integrated adalah dengan penjualan sistem paket, yaitu membeli DOC harus bersama pakannya. Kelangkaan dan mahalnya harga DOC broiler disebabkan 70% lebih dari total produksi DOC dari BF integrated masuk ke-kandang komersial sendiri bersama peternak kemitraannya.
Kondisi ini secara jangka panjang akan lebih parah bagi kelangsungan dan perkembangan usaha peternakan rakyat. Apalagi pada saat ini RUU-PKH yang isinya tidak mengakomodasi kepentingan berlangsungnya kehidupan usaha peternakan rakyat. Oleh karena itu, kita saat ini belum perlu repot-repot membuat RUU-PKH sementara kemampuan untuk menjalankan UU No.6 Tahun 1967 belum terwujud. Solusinya adalah kita jalankan dahulu UU No.6/1967, setelah suasana usaha peternakan rakyat kondusif, lalu peternakan rakyat kembali banyak diminati dan menyerap tenaga kerja, barulah kita memikirkan amandeman untuk lebih melengkapi, dan memperkuat UU No.6/1967 tersebut. (♫♫♫)
Renungan :
“Pemerintah sehat, mendengarkan, melaksanakan dan menjalankan keinginan rakyatnya”
Sana - Sini :
►Secara historis berdasarkan bukti-bukti hukum kelautan, seluruh Blok Ambalat adalah wilayah Kesultanan Balungan yang kini menjadi salah satu Kabupaten di Kalimantan Timur.
►Adanya upaya kotor&buruk dari pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan peran PPUI didalam perunggasan Nasional dengan cara mengadu-domba antara DPD dengan DPP dalam bentuk tampilan kontra informasi tentang kasus Flu-burung serta memelintir informasi sehingga PPUI diposisikan untuk bertentangan dengan kebijakan Menteri Pertanian.
▲Usulan PPUI untuk membenahi Perunggasan Nasional ▲
♣ Kemampuan melaksanakan UU secara berkeadilan dari Pemerintah yang kondusif bagi kebersamaan dan pemerataan kesempatan bekerja bagi masyarakat banyak perlu ditingkatkan. Praktek usaha secara Kartel & Monopoli harus segera dihilangkan dengan melaksanakan UU & Ketentuan yang berlaku dalam perunggasan secara benar dan konsekwen. Hal ini akan memicu dinamisasi ekonomi disektor ril (Peternakan Unggas Rakyat) sehingga daya beli masyarakat secara bertahap meningkat.
♣ Klasifikasi konsumen daging ayam di Indonesia adalah :
- 80% Daging ayam segar atau ayam hidup masuk kepasar becek (Wet Market) dan ini
merupakan konsumsi masyarakat Kelas Bawah dan Menengah.
- 20% Daging ayam Beku/Processing/Fast Food masuk kepasar Swalayan/Supermarket dan
ini merupakan konsumsi masyarakat Kelas Atas.
Kondisi seperti ini adalah sebagai peluang secara alami dengan ± 80% masyarakat masih menyenangi mengkonsumsi ayam yang baru dipotong (daging segar), merupakan periode panjang untuk dapat menahan masuknya daging impor.
Hal ini juga membuktikan bahwa Peternakan Rakyat sangat mampu dan selanjutnya selayaknya sektor budidaya unggas diserahkan kepada Peternakan Rakyat. Dalam posisi seperti inilah kita memiliki waktu untuk bersegera membenahi potensi perunggasan Nasional.
♣ Agar terjadi peningkatan konsumsi protein daging asal unggas, Pemerintah harus berupaya keras untuk mengkondusif-kan suasana usaha para petani, peternak dan nelayan sehingga kebiasaan klasik harga panen jatuh dan over suplai dengan cepat dapat ditanggulangi. Pemerintah saat ini harus secepatnya bertindak untuk mempersiapkan pembangunan Silo-Silo penyimpanan biji-bijian, Cold-Storage untuk penyimpanan Buah-buahan, Sayuran, Protein Hewani serta teknologi terapan untuk pengawetan bahan pertanian dan peternakan. Ini semua dapat didirikan dan diwujudkan didaerah sentra penghasil pertanian dan peternakan-perikanan. Melalui cara inilah, kita dapat dengan cepat meningkatkan pendapatan dan daya beli kelompok 50% petani & nelayan dan mereka ini merupakan konsumen daging ayam dari kelompok kelas menengah kebawah. Pertanian yang sangat erat sekali dengan bisnis perunggasan adalah Pertanian Jagung dan Padi. Didalam komposisi Pakan unggas, jagung mencapai 52%, dedak padi 10%. Apabila Pemerintah dapat memfasilitasi kerjasama (Net-Working) yang sinergis berkesinambungan dan saling menguntungkan antara petani dan pabrik pakan unggas (swasembada jagung), akan terjadi percepatan peningkatan pendapatan petani, lalu akan terpenuhi lebih 62% kebutuhan bahan baku dari dalam negeri sendiri sebagai srategi efisiensi untuk produksi unggas bagi para peternak pembudidaya serta para pabrikan unggas.
♣ Posisi budidaya ayam ras peternakan rakyat yang selama ini tinggal hanya kurang dari ±10%, perlu ditingkatkan menjadi ± 90% sehingga terjadi peningkatan pendapatan para peternak. Posisi tidak kondusif bagi masyarakat peternak unggas selama ini yang terjadi adalah penguasaan pangsa pasar secara Monopoli & Kartel sebesar 60% oleh PMA, 30% PMDN, 10% Peternakan Rakyat. Hal ini perlu dibenahi oleh Pemerintah sehingga posisi adil terjadi dalam penguasaan pangsa pasar yaitu PMA + PMDN 40% dan Peternakan Rakyat 60%. Dengan meningkatkan peran budidaya menjadi 90% posisi Peternakan Rakyat dapat ditingkatkan menjadi 60% menguasai pangsa pasar Nasional. Kondisi 60% pangsa pasar Nasional bagi peternakan rakyat adalah kondisi yang sangat memungkinkan terjadinya peningkatan kesempatan berusaha serta peningkatan pendapatan yang cukup besar bagi masyarakat disektor perunggasan dan merupakan ajang Market para prusahaan PMDN (Breeding, Feedmill, Obat). Output SDM yang berasal dari perguruan tinggi, sebesar-besarnya diarahkan kepada usaha mandiri yaitu membuka seluas-luasnya lapangan usaha dibidang peternakan, sehingga dalam jangka panjang ratusan ribu para alumni dapat tertampung. Potensi Market 1,2 Milyar ekor/Tahun apabila satu Sarjana S1 mengelola 50.000 ekor, maka peluang SDM yang terserap adalah 24.000 orang serta 240.000 orang tenaga dikandang (5.000 ekor untuk 1 orang anak kandang).
♣ Solusi jangka pendek adalah :
1. Pemerintah harus menjalankan peran & fungsinya dengan mengatur secara baik, benar dan ketat terhadap Output produksi DOC disetiap Breedingfarm. , 2. Membuat ketetapan harga patokan tertinggi DOC dan Pakan sehingga harga pokok produksi hasil unggas Indonesia maximal sama dengan harga Internasional., 3. Melakukan pengawasan kualitas DOC dan Pakan secara cermat dan ketat., 4. Pasar dalam negeri diperuntukkan bagi output produksi Peternakan Rakyat, Budidaya komersial bersama kemitraannya para perusahaan PMA & PMDN integrated ditujukan ke pasar Luar negeri (Export daging ayam)., 5. Menggalakkan penanaman jagung di petani dengan membuat kepastian pasar., 6. Menindak dengan tegas dan keras para perusahaan yang melanggar UU dan aturan yang telah ditetapkan.
♣ Solusi jangka panjang adalah :
1. a. Ketentuan UU No. 6/1967 masih sangat relevan dengan kondisi perunggasan saat ini, karena UU ini lebih menekankan produktifitas, kualitas dan
pemberdayaan rakyat banyak.
b. Ketentuan UU No. 5/1999 Tentang Persaingan Usaha secara Sehat, agar dapat ditegakkan & dijalankan secara benar dan konsekwen.
2. Keppres No.22/1990 yang telah dicabut, harus segera diterbitkan Keppres pengganti yang telah selesai dibuat draft akhirnya (Final Draft) oleh Tim Pokja
Perunggasan Nasional pada bulan Juli 1998 berdasarkan SK-Mentan No.621/Kpts/KP.150/7/98.
3. Keppres No.127/2001 tanggal 14 Desember 2001 Tentang Pencadangan Bidang Usaha Kecil pada Sektor Pertanian, hanya untuk peternakan ayam buras
saja, tapi usaha Peternakan Ayam Ras & Puyuh yang telah berpotensi dan padat karya juga harus dimasukkan. (Keppres No.127/2001 harus segera
4. Komitmen Pemerintah bersama pelaku pebisnis perunggasan, untuk menerapkan butir usulan diatas serta solusi jangka pendek & panjang serta butir 1. s/d 3. Sangat ampuh untuk menahan motivasi importasi daging ayam karena harga karkas bersih didalam negeri sudah sangat kompetitif lalu diperkuat dengan
80% selera konsumen Indonesia yang masih menyukai daging segar (ayam baru dipotong) dan 20% menyukai daging ayam beku (daging ayam olah).
♣ Potensi pasar Dalam Negeri yang cukup besar ini, harus memberikan dampak peluang usaha yang sebesar besarnya bagi masyarakat banyak sesuai dengan misi UU No. 6/1967. Oleh karena itu, para pelaku perunggasan Nasional bersama Pemerintah bersegera merubah pola pikir dan pola tindak kearah pemberdayaan masyarakat ini.
♣ Pelaksanaan kegiatan ekonomi yang berkeadilan dan tidak bersifat Monopoli usaha, adalah merupakan cara mengkondusifkan gairah ekonomi disektor ril. Para perusahaan PMA integrated perunggasan yang telah menguasai 70% pangsa pasar Nasional saat ini, menjadi sinyal berbahaya bagi investasi didalam negeri (PMDN & Masyarakat Peternak). Oleh karena itu Pemerintah harus sangat memahami bahwa :
- Budidaya ayam ras merupakan bidang usaha yang sangat sesuai bagi rakyat banyak.
- Kalau budidaya ayam ras diperuntukkan bagi rakyat banyak, dan pasar Dalam Negeri adalah merupakan sasarannya, argumentasi Pemerintah akan sangat
kuat untuk dapat menangkal importasi daging unggas (sektor usaha perunggasan banyak melibatkan hajat hidup rakyat Indonesia).
- Rasionalisasi harga yang dapat kita lakukan agar kompetitif, yang ditambah dengan kemampuan para peternak menguasai manajemen produksi yang efisien,
maka paternak rakyat semakin tangguh dalam menghadapi kompetisi usaha perunggasan pada tingkat Internasional.
Demikian kami sampaikan usulan ini untuk memenuhi masukan kepada Menteri Pertanian, para Direktur Jenderal, para pelaku usaha perunggasan Nasional, para Dosen & Mahasiswa/i peternakan serta asosiasi masyarakat perunggasan pada umumnya dalam mendukung percepatan pemulihan usaha perunggasan Nasional yang dapat memberi peluang yang luas serta melibatkan sebesar-besarnya rakyat banyak. (000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan komentar anda