Info diinginkan :

Selasa, 15 September 2009

Flu-Babi, Flu-Burung & Perda DKI-Jakarta


-->
My title

ANCAMAN Flu Babi
Kaitannya dengan KOMNAS Penanggulangan
Flu Burung Serta Rekayasa PMA dalam PERDA DKI
(Masukan untuk Deptan RI & Dinas Peternakan Propinsi Jawa Barat)

Pemberitaan media massa Internasional tentang Flu Babi (H1N1) dan telah berstatus PANDEMI oleh WHO (World Health Organization) sangat meresahkan masyarakat dunia dan Indonnesia telah terkepung oleh Flu Babi. Beberapa negara tetangga kita sudah ditemukan adanya penderita positip Flu Babi yang angkanya bertambah terus seperti di Singapore sudah 1056 orang, Thailand 854 Orang, Vietnam 300 Orang, Australia 2.908 orang, Jepang 4000 orang dan Indonesia telah ratusan Orang bahkan di Bali dan Medan telah banyak ditemukan suspek/positip Flu Babi yang datang dari luar negeri serta banyaknya komunitas pemondokan seperti pesantren secara massal terkena Flu Babi. Pada kondisi seperti ini, kita harus sangat waspada dengan bersegera melakukan program pengamanan kesehatan masyarakat serta memaksimalkan pengawasan/bio-security pada setiap jalur transportasi Babi serta pada semua lini peternakan babi. Kalau pada kejadian merebaknya Flu Burung, Pemerintah Pusat dan Daerah sangat ketat dalam pengawasan peredaran ayam hidup, maka pada babi-pun seharusnya sama perlakuannya. Kita memiliki catatan bahwa di Jawa-Barat saja saat ini hilir-mudiknya kendaraan yang membawa babi sebanyak 3.000-5.000 ekor/hari ; bila satu truk pegangkut membawa 200 ekor babi maka ada sebanyak 22 truk seharinya hilir-mudik pada kawasan menuju Jakarta seperti di jalur Timur (Kuningan, Majalengka dan Jateng) di jalur Barat (Tanggerang, Banten dan Sumatra). Bila dicermati beberapa jalur babi hidup tersebut, adalah merupakan jalur yang sangat padat pemukiman penduduk dan Pemerintah perlu segera mengambil keputusan untuk pengamanan kesehatan masyarakat pada wilayah sekitar jalur tersebut pada khususnya dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya.



Membandingkan dengan penanganan Avian Influenza (Flu Burung=H5N1=FB) selama ini, yang telah dilakukan Pemerintah dapat dikatakan tidak maximal dan program penanggulangannya-pun sangat partial (sepotong-sepotong) padahal dana yang telah disalurkan cukup besar yaitu dana penanggulangan wabah tanggap darurat Flu-Burung senilai Rp. 200,- Milyar (APBN TA.2004) serta dana-dana lainnya Tahap II Rp. 182 Milyar yang berkaitan dengan masalah penanggulangan FB yang telah dialokasikan kebeberapa daerah baik kepada para Dinas Peternakan maupun Dinas Kesehatan. Kenyataan dilapangan, tetap saja kasus FB bermunculan dibeberapa daerah. Bagaimana sebenarnya perencanaannya antara survei FB dengan realisasi dana yang telah dikeluarkan. Masih munculnya kasus FB di beberapa daerah, dipertanyakan efektifitas dari keberadaan KOMNAS Penanggulangan FB selama ini dan perlu adanya audit lengkap terhadap hal ini. Kalau penanganan FB caranya seperti yang selama ini dilakukan, tentu akan sangat riskan dan dipertanyakan kemampuan Komnas Penanggulangan FB dalam pelaksanaan menghadapi Flu Burung apalagi Flu Babi ini.

Diharapkan pernyataan-pernyataan yang mengatakan Indonesia aman, bebas, belum ditemukan adanya manusia yang terkena Flu Babi secara serius serta Flu Babi lebih aman dari Flu Burung seharusnya dihilangkan. Pemerintah seharusnya melakukan tindakan preventif serta keterpaduan pengawasan manusia melalui pintu-pintu masuk diseluruh wilayah Indonesia yang kualifikasinya semakin hari semangkin ditingkatkan, dipertajam dan diperketat dalam hal teknis operasionalnya.

Masuknya Flu Burung (FB) ke Indonesia adalah berasal dari importasi FS (Final-Stock), PS (Parent Stock) dan GPS (Grand Parent Stock) serta telur tetas dari negara endemic FB pada tahun 2004 yang lalu. Seharusnya para perusahaan besar BF inilah yang dijadikan sasaran awal pemusnahan unggas. Didalam penanggulangannya pada setiap adanya manusia yang suspect FB, maka ternak unggas (ayam kampung) masyarakat pada wilayah tersebutlah yang dibantai dan dimusnahkan oleh petugas Pemerintah sementara perusahaan BF besar tidak tersentuh oleh penindakan dan pembantaian unggas oleh petugas Pemerintah bahkan hanya dengan pernyataan lisan dari perusahaan BF (Breeding Farm) yang menyatakan telah melakukan bio-security para petugas percaya saja. Ketikdak adilan pelaksanaan operasional seperti ini berjalan dan disaksikan oleh masyarakat.

Mengamati pada juklak Komnas Penanggulangan FB, dikatakan ring 3. ring 4. harus dibersihkan/dibenahi artinya hanya kandang Peternakan Rakyat dan ayam kampung yang dijadikan sasaran selama ini, padahal FB datangnya adalah melalui importasi FS, PS, GPS serta telur tetas dari negara endemik FB yang dilakukan oleh para perusahaan BF besar pada tahun 2004 sebagai pelanggaran UU No.6 Tahun 1967 dan hal ini terjadi pada saat itu serta dibiarkan oleh Pemerintah.

Pembantaian yang telah dilakukan oleh Pemerintah terhadap unggas ayam kampung masyarakat sudah mencapai 25 juta ekor (20%) sehingga kekosongan atas ayam kampung diisi oleh ayam ras. Kita ketahui bersama bahwa usaha ayam ras dikuasai pangsa pasar Nasional oleh PMA sebesar >50% dan pembantaian unggas ayam kampung, memberi keuntungan besar bagi PMA integrator hal ini tidak boleh lagi terjadi.

Alokasi anggaran kesehatan masyarakat untuk FB bagi yang terkena dalam status suspect FB per orangnya sebesar Rp. 25 Juta, bagi unggas yang dimusnahkan Rp. 15.000,-/Ekor sampai dengan saat ini, belum ada hasil audit penggunaan dana kesehatan yang kaitannya dengan FB.

Bergulirnya Juklak Penanggulangan FB ini, atas dasar dalih pengamanan kesehatan masyarakat serta penanggulangan FB, wilayah (DKI) Jakarta tidak boleh masuk ayam hidup ke wilayah DKI tertuang dalam PERDA DKI dan berlaku efektif tahun 2010. Dalam hal ini, bagaimana dengan adanya kasus Flu Babi saat ini dimana perharinya ada 3.000-5.000 ekor babi masuk Jakarta belum ada perencanaan pelarangan dan pembuatan PERDA khusus Flu Babi. Permerintah Pusat dan Daerah terkesan bahwa Flu Babi tidak berbahaya bagi masyarakat. Pemerintah Pusat maupun Daerah sangat berpihak kepada perusahaan PMA integrator yang disamping membudidayakan unggas juga membudidayakan babi pada beberapa daerah.
Pada hal menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) virus strain baru ini merupakan gabungan dari virus burung, manusia dan babi. Ditegaskan OIE, pathogen ini bukan virus manusia klasik namun virus yang mencakup karakteristik komponen virus avian (burung), babi dan manusia. Berarti Flu Babi sangat berbahaya. Hasil penelitian CA. Nidom sebagai pakar virology dari UNAIR telah menyampaikan bahwa FB telah masuk pada binatang Babi akan tetapi Pemerintah tidak menanggapinya, malah kelompok tertentu di DEPTAN RI mengucilkan pendapat itu, lalu Pemerintah menyatakan tidak ditemukan adanya FB pada ternak Babi.

Berdasarkan riset Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, H1N1 tipe Meksiko diduga kuat gabungan flu unggas, flu babi, dan flu manusia. Virus kemungkinan berubah di tubuh babi.
"Sejak 2005, CA. Nidom sudah melontarkan hipotesis ini. Beliau sudah khawatir ini bakal terjadi. Akhir tahun lalu beliau kembali mengingatkan potensi bahaya ini. Namun, sebagian kalangan masih menentang," ujarnya. Virus yang berubah di tubuh babi lebih mungkin menular ke manusia. Pasalnya, manusia dan babi sama-sama mamalia yang cenderung memiliki kesamaan. Sebaliknya, flu unggas tidak bisa langsung ke manusia. "Secara ilmiah, virus di unggas tidak bisa langsung ke jenis hewan mamalia atau manusia. Harus ada perantara mamalia lain dahulu dan itu kemungkinan besar babi," kata CA. Nidom..

Dampak dari pengawasan yang lemah dari Pemerintah terhadap AI maupun Flu Babi, akan sangat meresahkan dan membingungkan masyarakat. Sebelum merebak kasus Flu Babi, masyarakat telah diresahkan dengan beredarnya dendeng babi, abon babi serta daging sapi yang bercampur dengan daging babi hutan sehingga memperdalam keresahan.


Atas kondisi diatas, maka kami dari PPUI menyatakan :

1. Setelah Pemerintah menyatakan Indonesia telah tertular virus Flu Babi (H1N1), selanjutnya Pemerintah segera membuat ketetapan sebagai wujud untuk melindungi masyarakat dari serangan Flu Babi sebagai “Waspada/Siaga Nasional Terhadap Flu Babi”, dan Masyarakat Jangan Berpergian ke Luar Negeri.

2. Pemerintah segera membentuk KOMNAS FLU BABI.

3. Juklak KOMNAS Penanggulangan FB adalah membunuh usaha Peternakan Rakyat/budidaya unggas rakyat serta memberi peluang secara nyata dan sebesar-besarnya untuk monopoli pasar Dalam Negeri yang dilakukan oleh perusahaan besar PMA integrator.

4. Babi hidup yang masuk ke Jakarta sebanyak 3.000-5.000 ekor per hari harus diberlakukan sama dengan pelarangan terhadap unggas hidup memasuki Jakarta pada Tahun 2010 dan tertuang dalam bentuk PERDA Penanggulangan Flu Babi.

5. Pemerintah segera menutup importasi Babi dari luar negeri.

6. Penggantian UU No.6 Tahun 1967 melalui RUU-PKH yang saat ini ada di Panja DPR-RI, segera dibatalkan karena Pasal-pasal dalam RUU-PKH memuat legalisasi kejahatan ekonomi unggas (Monopoli, Monopsoni & Kartel) serta dapat menghilangkan kasus manipulasi Bungkil Kacang Kedelai (BKK) sebesar > Rp. 841 Millyar dan impor fiktif yang dilakukan PMA integrator selama ini yang telah melanggar UU No.6 Tahun 1967.

7. PPUI menolak RUU-PKH karena bertentangan dengan UUD 1945 serta banyak UU lainnya serta RUU-PKH adalah RUU yang sangat berpihak kepada kepentingan kapitalis PMA integrator, serta peranan usaha peternakan rakyat dalam budidaya yang dapat tumbuh dan berkembang dalam sekala usaha dihilangkan.

8. Tinjau kembali kepemimpinan KOMNAS Penanggulangan FB karena tidak akan mampu dalam penanganan Flu Burung apalagi Flu Babi. KOMNAS Penanggulangan FB selama ini terlalu merespon dan patuh kepada kepentingan kapitalis PMA integrator serta penanganan FB tidak tersistem secara baik dan benar selama ini.

9. Pemerintah seharusnya mengumpulkan para pakar virology diseluruh Indonesia dan mau melaksanakan apa yang telah diteliti mereka dalam penanganan dan penanggulangan Flu Babi maupun Flu Burung dan para pakar dilibatkan penuh dalam program penanggulangan Flu Babi dan Flu Burung Nasional..

Bandung, 21 Juli 2009.

Dewan Pimpinan Pusat
Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (DPP-PPUI)


-->


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan komentar anda