Info diinginkan :

Minggu, 08 November 2009

UU No.18 Tahun 2009 adalah Legalisasi Monopoli & Kartel


-->
 
My title Amburadulnya Usaha Unggas Nasional
Paska UU-PKH yang Baru

Ditulis pada 3 November 2009

Kebutuhan bibit ayam ras (DOC) Nasional secara normal saat ini adalah 25 Juta ekor per pekan. Realisasi produksi yang dilakukan oleh para perusahaan Breeding Farm (BF) dengan penetapan wajib setor telur tetas bagi anggota GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas) posisi produksi DOC ditetapkan hanya sebanyak 18 jt s/d 20 jt ekor per pekan. Harga DOC ex Breeding Farm ditetapkan GPPU sebesar Rp. 4.250,-/ekor sampai dikandang Peternak sedangkan harga Pakan unggas ditetapkan oleh GPMT (Gabungan Produsen Makanan Ternak) sebesar Rp. 4.250,-/Kg.

Memperhatikan keputusan beberapa perusahaan sejenis (GPPU & GPMT) dalam komponen harga pokok unggas untuk menentukan harga, maka telah terjadi adanya usaha dagang/niaga secara kartel. Perilaku usaha secara Kartel ini telah berjalan selama 5 tahun sejak berlakunya UU No.6 Tahun 1967 hingga kini paska UU-PKH No.18 Tahun 2009 yang baru. Bagaimana Pemerintah dalam menjalankan UU No.5 Tahun 1999 (Tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat) selama ini di Indonesia ?

Akibat pengurangan DOC yang dilakukan oleh para perusahaan BF melalui GPPU, terjadi kekurangan sebanyak 5 Juta ekor per pekan. Dampaknya adalah harga DOC menjadi mahal sehingga menjadi Rp 4.250,-/ekor, begitu juga harga pakan yang ditetapkan melalui GPMT bertahan pada harga Rp. 4.250,-/Kg. (Untuk menghindari harga yang dikartel, para perusahaan masing-masing menetapkan harga yang variatf pada kisaran kurang dan lebih Rp. 50 – Rp.100,-)

Selasa, 15 September 2009

Konspirasi Kuasai Pangsa Pasar Indonesia Rp.120 T


My titl
KONSPIRASI jahat KAPITALIS ASING
PADA SEKTOR USAHA PERUNGGASAN INDONESIA

Untuk bahan masukan & renungan MARKPLUS – herman Kartajaya – cq. Tulisan KOMPAS

Sejak terbentuknya UU No.6 Tahun 1967, usaha perunggasan Indonesia telah memasuki tahap awal pertumbuhan yang ditunjukkan dengan besarnya perputaran uang pada usaha di sektor ini. Jerih-payah Pemerintah untuk men-sosialisasikan ayam-ras dimasyarakat agar mau memakan daging dan telur ayam-ras serta mau membudidayakan ayam-ras untuk pendapatan tambahan masyarakat adalah sangat berhasil dan telah menyerap tenaga dan dana triliunan rupiah untuk membiayai program sosialisasi budidaya ayam-ras dengan nama program Inmas-Bimas Perunggasan pada periode itu.

Pada periode Inmas-Bimas Perunggasan dengan pengorbanan Triliunan rupiah, Pemerintah telah memprogram bidang-bidang usaha bagi masyarakat yaitu sektor hulu dengan pabrik Pakan (Feedmill) dan Pembibitan (Breeding Farm) dapat dikelola oleh swasta baik untuk PMA maupun PMDN. Sedangkan sektor hilir untuk budidaya, pemotongan sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat peternak dan pemasarannya adalah pasar-pasar tradisional didalam negeri. Periode awal pertumbuhan yang dapat disebut periode emas perunggasan Nasional, telah merambah kemasyarakat sehingga menjadi usaha sampingan/utama yang sangat diminati masyarakat. Pada saat itu lahirlah wadah asosiasi peternakan rakyat dengan nama Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) pada tanggal 11 Januari 1970.

Flu-Babi, Flu-Burung & Perda DKI-Jakarta


-->
My title

ANCAMAN Flu Babi
Kaitannya dengan KOMNAS Penanggulangan
Flu Burung Serta Rekayasa PMA dalam PERDA DKI
(Masukan untuk Deptan RI & Dinas Peternakan Propinsi Jawa Barat)

Pemberitaan media massa Internasional tentang Flu Babi (H1N1) dan telah berstatus PANDEMI oleh WHO (World Health Organization) sangat meresahkan masyarakat dunia dan Indonnesia telah terkepung oleh Flu Babi. Beberapa negara tetangga kita sudah ditemukan adanya penderita positip Flu Babi yang angkanya bertambah terus seperti di Singapore sudah 1056 orang, Thailand 854 Orang, Vietnam 300 Orang, Australia 2.908 orang, Jepang 4000 orang dan Indonesia telah ratusan Orang bahkan di Bali dan Medan telah banyak ditemukan suspek/positip Flu Babi yang datang dari luar negeri serta banyaknya komunitas pemondokan seperti pesantren secara massal terkena Flu Babi. Pada kondisi seperti ini, kita harus sangat waspada dengan bersegera melakukan program pengamanan kesehatan masyarakat serta memaksimalkan pengawasan/bio-security pada setiap jalur transportasi Babi serta pada semua lini peternakan babi. Kalau pada kejadian merebaknya Flu Burung, Pemerintah Pusat dan Daerah sangat ketat dalam pengawasan peredaran ayam hidup, maka pada babi-pun seharusnya sama perlakuannya. Kita memiliki catatan bahwa di Jawa-Barat saja saat ini hilir-mudiknya kendaraan yang membawa babi sebanyak 3.000-5.000 ekor/hari ; bila satu truk pegangkut membawa 200 ekor babi maka ada sebanyak 22 truk seharinya hilir-mudik pada kawasan menuju Jakarta seperti di jalur Timur (Kuningan, Majalengka dan Jateng) di jalur Barat (Tanggerang, Banten dan Sumatra). Bila dicermati beberapa jalur babi hidup tersebut, adalah merupakan jalur yang sangat padat pemukiman penduduk dan Pemerintah perlu segera mengambil keputusan untuk pengamanan kesehatan masyarakat pada wilayah sekitar jalur tersebut pada khususnya dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya.

Senin, 27 April 2009

Politik Kotor Dalam Ekonomi Unggas

My tit
UU Peternakan yang Belum Mampu Dijalankan Selama ini
Kenapa harus diubah ?

Membaca dan memahami UU No.6 Tahun 1967 sebanyak 27 Pasal 9 Bab, diantaranya bunyi Pasal 2 adalah, “ Dibidang peternakan dan pemeliharaan kesehatan hewan diadakan perombakan dan pembangunan-pembangunan dengan tujuan utama penambahan produksi untuk meningkatkan taraf hidup peternak Indonesia untuk dapat memenuhi keperluan bahan makanan yang berasal dari ternak bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil merata dan cukup”. Selanjutnya pada Bab II Pasal 8 Tujan peternakan “ Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk : c. mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani peternak”. Kemudian pada Pasal 10 tentang Peternakan Rakyat ayat (1) Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin rakyat menye-lenggarakan peternakan.

Melihat kenyataan perunggasan Nasional sejak Tahun 1979 sampai sekarang ini, sangat banyak pihak swasta perusahaan besar PMA dan Pemerintah melanggar Pasal-pasal didalam UU No.6/1967. Peternakan rakyat semakin lama semakin sangat berkurang dan bahkan nyaris hilang, apalagi dengan upaya mempertinggi taraf hidup bagi rakyat petani peternak adalah semakin jauh saja.
Kita berharap dan beranggapan selama ini, dengan masuknya investasi asing dibidang peternakan unggas, akan terjadi perkembangan dan pertumbuhan usaha rakyat untuk mempertinggi taraf hidup rakyat, sesuai dengan bunyi Pasal 2 yang menyatakan pembangunan peternakan di Indonesia harus diselenggarakan secara adil dan merata, tidak saling melakukan pemerasan seseorang terhadap orang lain (Pasal 5). Malah kenyataannya adalah sebaliknya dan terlihat nyata pihak Pemerintah tidak tanggap terhadap permasalahan matinya usaha peternakan rakyat selama ini.

Untuk Siapa Saja Pemerintah dan Masyarakat


My title

REGULATION LOUNDRING

Dalam Lembaga Pendidikan Tinggi Kita


Pernyataan Rektor IPB Dr. Ir. Herry Suhardiyanto MSc. Mengatakan “IPB Untuk Mada Depan Bangsa” adalah merupakan pernyataan yang sangat diharapkan masyarakat. Apalagi IPB berani memposisikan diri pada garda terdepan dengan perspektif baru “Pembangunan Nasional yang berbasis Pertanian dalam arti yang luas dan mendasarkan pada prinsip-prinsip berkedaulatan, berkeadilan dan berkelanjutan”. Hal ini adalah selaras dengan hakekat UUD 1945 yang telah diimplementasikan dalam UU No.6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Pernyataan serta keberanian memposisikan IPB tersebut diatas, adalah sangat bertentangan dengan realita yang terjadi selama ini di IPB dimana semangat dadakan untuk menggantikan UU No.6 Tahun 1967 muncul dari para Dosen Senior IPB yang berpuncak pada pembentukan Tim 11 (terdiri dari para dosen senior IPB) untuk membahas serta mengkaji relevansi UU No.6 Tahun 1967 dengan kondisi peternakan saat ini. Hal yang sangat menarik, MENTAN-RI yang saat itu DR.Ir. Bungaran Saragih memfasilitasi Tim 11 dengan menerbitkan SK-Mentan No. …….. yang khusus untuk membahas serta mengkaji UU No.6 Tahun 1967 untuk diganti dengan UU yang baru, sehingga dalam proses kajian yang katanya cukup panjang dengan biaya yang cukup besar sampai lebih dari Rp. 2 Milyar lahirlah Draft Rancangan UU Pertanian dan Kesehatan Hewan (UU-PKH). Saat ini RUU-PKH tersebut telah dirampungkan di Komisi IV DPR-RI yang pembahasannya sangat tergesa-gesa 50 hari menjelang PEMILU 2009 selanjutnya telah sampai pada PANJA DPR-RI. Bagaimana kita bisa mendapatkan kualitas UU yang baik dan benar serta berkeadilan kalau dibahas oleh DPR-RI secara tergesa-gesa.


Perjalanan panjang RUU-PKH.


Berita Harian Pikiran Rakyat tanggal 12 Maret 2009

Usaha Peternakan Rakyat Terancam PPUI Minta RUU PKH Dibatalkan

BANDUNG, (PR).-
Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) meminta pemerintah dan DPR RI tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (RUU PKH) yang dikabarkan kini sudah masuk Panja RUU. Mereka menilai RUU PKH sarat kepentingan politis dari pemodal asing, apalagi pembahasannya terkesan dipaksakan yang hanya enam puluh hari menjelang Pemilu 2009.

Staf Ahli PPUI Waryo Sahru dan Ashwin Pulungan, di Bandung, Kamis (12/3) mengatakan, jika RUU PKH itu disahkan, diperhitungkan akan menghabisi usaha peternakan rakyat, terutama unggas. Soalnya, ada substansi yang akan dijadikan "jembatan" oleh perusahaan modal asing (PMA) unggas untuk menghabisi peluang usaha peternakan unggas rakyat berkembang, yaitu industri yang terintegrasi.

Mereka menduga adanya kelompok PMA yang berupaya memengaruhi para politisi di Indonesia, dalam suasana menjelang pemilu ini. Padahal, dampaknya akan sangat merugikan peternak rakyat, sedikitnya sampai tiga puluh tahun ke depan, seperti normalnya masa berlaku undang-undang.


Mengapa PPUI Minta RUU-PKH di Batalkan ?


Memperhatikan serta melihat gerakan untuk mengubah UU Peternakan, sehingga menjadi RUU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terlihat nyata disini, yang menginginkan perubahan UU tersebut adalah masyarakat perguruan tinggi peternakan dan lembaga penelitian serta Ditjen Bina Pronak Departemen Pertanian yang dikompori dan disponsori serta difasilitator dibelakangnya dengan dana yang cukup besar oleh para perusahaan besar PMA dibidang perunggasan. Masyarakat praktisi usaha perunggasan terutama disektor budidaya, tidak sama sekali menginginkan perubahan UU No.6/1967 tersebut. Hal ini terbukti sampai saat ini belum ada suatu permohonan dari berbagai asosiasi perunggasan maupun dari asosiasi hewan besar untuk mengganti UU No.6/1967 tersebut. Hal yang sangat lucu, adalah yang paling bersemangat dan bernafsu serta heroik untuk melakukan perubahan UU No.6/1967 ini adalah Perguruan Tinggi Peternakan seperti IPB, UGM, UNIBRAW, UNRAM dan Lembaga Penelitian. Mereka ini adalah SDM teoriwan yang belum menghayati dan menyelami permasalahan nyata dan rinci tentang usaha ekonomi peternakan Nasional terutama disektor perunggasan dan hewan besar. Bagaimana mungkin dapat dihasilkan RUU yang bersifat adil serta mampu mengadopsi aneka permasalahan sosial ekonomi peternakan itu sendiri kalau pelaksana RUU-nya tidak menguasai permasalahan dilapangan yang seobjektif mungkin. Tidak mungkin bisa didapat suatu hasil RUU yang baik serta mencakup kepentingan semua pihak hanya melalui mekanisme Lokakarya dan Seminar serta pertemuan-pertemuan sepihak. Untuk mendapatkan RUU yang baik, harus melibatkan semua pihak dan yang berperan adalah SDM yang sangat menguasai materi permasalahan peternakan Nasional serta para praktisi dan para ahli dibidang peternakan.

Kita ketahui bersama, bahwa potensi ayam ras Nasional cukup besar terutama :

- Potensi Pasar Indonesia adalah No.4 terbesar di dunia.

- Kebutuhan Pasar Daging Unggas Nasional ± 1,2 - 1,5 Juta Ton/Tahun ; ± 800 ribu Ton telur/Tahun.

- Kebutuhan DOC ± 1,2 -1,5 Milyar ekor/Tahun.

- Kebutuhan Pakan ± 5,5 - 6 Juta Ton/Tahun.

- Perputaran uang di usaha unggas Nasional saat ini telah mencapai ± Rp. 100 Trilliun/Tahun.

- Dapat menyerap kesempatan usaha bagi ± 24.000 alumni Fapet & FKH.

- Lapangan pekerjaan ± 2,5 Juta orang tenaga kerja di sektor usaha perunggasan.


Sebenarnya potensi yang besar ini, bagi Pemerintah sangat berpeluang untuk dapat melakukan percepatan pendapatan masyarakat dengan melibatkan rakyat sebanyak-banyaknya disektor peternakan unggas ayam ras. Oleh karena itu UU No.6/1967 yang masih relevan ini sudah mencantumkan kepentingan rakyat banyak untuk terlibat dalam disektor ekonomi peternakan dan sudah merupakan hak patent bagi peternak-rakyat yang telah tertuang dalam bentuk UU No.6/1967.


Selama ini kami memperhatikan pelaksanaan lokakarya maupun seminar yang dilakukan oleh perguruan tinggi peternakan terhadap RUU ini, tidak transparan termasuk naskah RUU-nya yang tidak disosialisasikan kepada para pelaku peternakan di Indonesia. Kami dari PPUI (Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia) yang telah lama berkecimpung didalam praktek budidaya serta permasalahan nyata dan rinci tentang sosial ekonomi perunggasan Nasional, belum pernah mendapatkan naskah RUU tersebut apalagi diundang didalam banyak pertemuan RUU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini pasti menimbulkan tanda tanya bagi kami peternak rakyat, ada apa dibalik proses pembuatan RUU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini ? Apakah untuk memuluskan kehendak dan selera murahan segelintir para perusahaan PMA perunggasan untuk melindungi serta melegalisir pelanggaran-pelanggaran dan manipulasi yang selama ini mereka lakukan ? Inilah suatu bukti konspirasi yang dilakukan oleh pihak asing dalam potensi ekonomi unggas Nasional.


Siapakah Tim Perumus (Tim 11) RUU-PKH ?

Selama ini yang terus berupaya agar RUU-PKH untuk dijadikan UU adalah orang-orang yang mengaku-aku memiliki intelektualitas, integritas dan dedikasi tinggi padahal sebenarnya kalau dilihat dari hasil kerja mereka dari RUU-PKH mereka adalah penghianat perunggasan Nasional yang seharusnya melibatkan sebanyak mungkin rakyat dalam usaha peternakan. Mereka bahkan memuluskan upaya penjajahan dalam usaha ekonomi perunggasan Nasional.


Banyak seminar-seminar terselubung yang diselenggarakan di Universitas maupun di gedung umum seolah-olah murni dari mahasiswa atau asosiasi peternak yang hanya semata untuk mensosialisasikan RUU-PKH. Hasil investigasi kita, gerakan sosialisasi ini didanai oleh PMA integrated yang mendominasi dan tergabung dalam GPPU & GPMT.

Formasi Perumus

Tim 11

Jumlah (Org)

Professi

Sebagai

Keberpihakan kepada PMA integrated

1. Ketua ISPI

1

Dirut PT.Obat Elc PMA.Inc.

Sungguh sangat tinggi

2. Anggota ISPI

3

Dosen /Kar.PMA/Pem.

Sangat tinggi & Loyal

3. Anggota PDHI

1

Dosen /Kar.PMA/Pem.

Sangat tinggi

4. Pemerintah

3

Kar.Deptan

Sangat tinggi & Loyal

5. Perguruan Tinggi

3

Dosen /Kar.Pem.

Sangat tinggi & Loyal

Kar.= Karyawan ; Pem.= Pemerintah Dari aneka sumber PPUI


Para anggota Tim 11, selalu merasa benar sendiri dalam pembuatan RUU-PKH dan mereka tidak menyadari bahwa untuk melahirkan UU diperlukan masukan dari berbagai pihak. Semakin banyak pemikiran dan partisipasi masyarakat peternak yang menyumbangkan konsep pemikirannya, UU itu akan berkualitas baik karena dapat mengakses kepentingan banyak pihak. Ada apa dengan Tim 11 dalam RUU-PKH ?

Memperhatikan formasi ini, RUU-PKH sangat berbahaya untuk diaujukan kepada DPR-RI karena telah bertentangan dengan UUD’45, UU No.5/1999, UU No.9/1999, UU No.32/2004 serta kemungkinan besar akan terjadi politik uang. Apalagi dicermati selama ini, usulan-usulan pada seminar RUU-PKH yang disampaikan peserta seminar dan diterima Tim 11, selalu tidak dimasukkan pada draft RUU-PKH. Memperhatikan prospek peternakan kedepan, apabila RUU-PKH masih tetap harus diubah, PPUI mengusulkan agar Tim 11 dibubarkan dan diganti dengan Tim lain yang lebih bersih dan memiliki kompetensi untuk berfikir adil karena UU untuk jangka panjang dan memberi kesempatan luas bagi semua rakyat untuk menjalankan dan mematuhinya.(♫♫♫)

Sudah sadarkah masyasrakat di perguruan tinggi terutama para Dosen Senior dan Junior yang telah menerima secara polos dan mentah konsep RUU, lalu dianggap RUU tersebut sebagian dari Pasal-Pasalnya telah sesuai dengan konsep dan tatanan keadilan, keseimbangan dan kesetaraan sesuai dengan aspek hukum lainnya yang berlaku serta sesuai dengan UUD 1945 yang berjalan. Memperhatikan terbentuknya beberapa produk hukum yang dihasilkan selama ini, banyak RUU yang di buat oleh pihak Asing sehingga pasal-pasalnya memihak pada kepentingan Asing terutama PMA yang berinvestasi di Indonesia. Janganlah Perguruan Tinggi di Indonesia dijadikan ajang “Regulation Loundring” (Pencucian Undang-Undang) yang seolah-olah RUU berasal murni dari masyarakat atau keinginan dan kebutuhan dari masyarakat padahal RUU tersebut adalah rekayasa pihak PMA di Indonesia.


Harapan dari peternak rakyat untuk mensolusi sektor perunggasan ayam ras adalah :

1. Ketentuan UU No. 6/1967 masih sangat relevan dengan kondisi perunggasan saat ini, karena UU ini lebih menekankan :

- Tentang memberi peluang pembukaan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat,

- Memiliki muatan misi mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani

peternak”,

- Kecukupan gizi bagi masyarakat yang higienis, halal dan harga terjangkau/kompetitif,

- Expor.


2. Ketentuan UU No. 5/1999 Tentang Persaingan Usaha secara Sehat, agar dapat ditegakkan &

dijalankan secara benar.


3. Keppres No.22/1990 yang telah dicabut, harus segera diterbitkan Keppres pengganti yang telah selesai dibuat Draft finalnya oleh Tim Pokja Perunggasan Nasional pada bulan Juli-Agustus 1998 yang lalu tinggal ditanda tangani oleh Presiden. Tidak adanya Keppres dalam usaha perunggasan saat ini, otomatis usaha perunggasan kembali kepada UU No.6/1967 artinya Kemitraan dengan peternak rakyat yang selama ini ada merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap UU No.6/1967.


4. Keppres No.127/2001 tanggal 14 Desember 2001 Tentang Pencadangan Bidang Usaha Kecil pada Sektor Pertanian, hanya untuk peternakan ayam buras saja, tapi usaha Peternakan Ayam Ras yang telah berpotensi dan padat karya harus dimasukkan dengan mengganti “ayam buras” menjadi “ayam ras dan unggas buras lainnya”. (Keppres No.127/2001 harus segera direvisi)


5. Diperlukan kebijakan dan kesepakatan dari semua pihak dalam perunggasan Nasional yang dapat membenahi usaha perunggasan Nasional dan peternak rakyat kearah suasana usaha yang kondu­sif.


6.Penegakan hukum dan aturan didalam tataniaga usaha perunggasanNasional. Penyelewengan atas subsidi bagi peternak serta masih berjalannya praktek usaha yang monopolistik serta kartelisasi harus segera dikenakan sanksi atas pelanggaran hukum pidana serta sanksi dari UU No.5/1999.


7. Potensi pasar Nasional harus dimanfaatkan sebesarnya oleh pelaku usaha didalam negeri dan pelaku usaha peternakan rakyat mengambil porsi usaha dibidang budidaya sebesar-besarnya dan Perusahaan Pabrikan mengambil porsi dibidang pembibitan dan pakan serta budidaya daging/telur untuk ekspor.


8. Sangat diperlukan suatu segmentasi pasar baik didalam negeri maupun luar negeri sehingga pasar didalam negeri tidak menjadi ajang persaingan usaha yang negatif diantara pelaku bisnis unggas yang dapat memperlemah kekuatan ekonomi unggas didalam negeri untuk menghadapi pasar bebas mendatang.


9. Sangat diperlukan sistem informasi perunggasan Nasional yang akurat sehingga dapat menjadi alat pensetabil, peren­canaan serta menjaga keseimbangan antara penawaran dan permintaan.


Untuk memperbaiki masa depan kita yang lebih baik, PPUI menghendaki semua pihak yang terlibat dalam wilayah usaha peternakan, waspadalah !!!!!, terhadap pihak asing yang telah mempengaruhi secara materi serta memasukkan pola pikirnya yang tidak merakyat, kedalam memori para penentu kebijakan kita baik di Pemerintahan,swasta maupun di perguruan tinggi mengenai konsep Globalisasi yang salah kaprah demi kepentingan keamanan investasi mereka dan sangat jelas akan menyingkirkan peran serta masyarakat banyak sebagai akibat tidak adanya lagi proteksi dibidang pertanian maupun peternakan. Kita harus segera melakukan percepatan kesiapan daya tahan ekonomi Nasional untuk menghadapi perdagangan bebas kedepan yang melibatkan peluang dan kesempatan masyarakat banyak. Pola pikir serta pola tindak untuk kebersamaan peningkatan kesejahteraan bagi semua rakyat Indonesia sangat diutamakan. Apabila ini tidak diwaspadai, akan terjadi suatu gejolak yang lebih parah lagi dikemudian hari yang akan menghilangkan sinergi potensi bangsa Indonesia yang telah lama ada. Selanjutnya bebaskan INDONESIA dari penjajahan bangsa asing melalui ekonomi.(ASW)


Minggu, 19 April 2009

PPUI menolak RUU-PKH yang Sudah ada di PANJA DPR-RI


My title

RUU Peternakan & Kesehatan Hewan adalah

Inkonstitusional


Membaca harian KOMPAS tanggal 23 Februari 2009 pada halaman 18 berjudul “RUU Peternakan Disinsentif” dengan dasar bahasan sapi di Indonesia segera punah dikaitkan dengan bahasan DPR-RI tentang RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan (RUU-PKH) maka kami dari PPUI (Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia) merasa bertanggung jawab untuk memberikan masukan tentang RUU-PKH ini kepada Pemerintah dan DPR-RI. Adapun masukan yang kami maksudkan adalah :

1. Unggas (Ayam pedaging dan Petelur) adalah termasuk kategori hewan kecil yang telah berjalan secara komersial sejak Tahun 1966 dan tahun 1980 ditambah dengan Broilerisasi (BIMAS Ayam Ras pedaging) hingga sekarang Tahun 2009. Perputaran uang pada bisnis ini telah mencapai lebih dari Rp. 100 Trilliun per Tahun.

2. Sapi adalah termasuk kategori hewan besar yang sudah sangat lama menjadi hewan komersial hingga sekarang Tahun 2009 dan perputaran uang pada bisnis sapi yang bersifat jangka panjang serta nilai komersialnya relative lebih kecil dengan bisnis perunggasan.

Memahami besarnya perbandingan perputaran uang pada dua butir diatas, maka sorotan utama pembahasan RUU-PKH sebenarnya adalah yang berkaitan dengan Perunggasan, walaupun kita tidak boleh mengabaikan masalah protein yang berasal dari sapi. Berita di harian KOMPAS tanggal 23 Februari 2009 tersebut adalah suatu indikasi upaya dari kelompok yang berkepentingan terhadap RUU-PKH untuk mengalihkan sasaran objek RUU-PKH dari peternakan Unggas kepada peternakan Sapi.

Subtansi UU6/67 adalah :

1. Kesempatan berusaha dan pemberdayaan lapangan pekerjaan,

2. Penyediaan protein hewani yang cukup dan terjangkau, serta pemberdayaan lahan tanah dan aneka potensi Dalam Negeri lainnya seperti, Pertanian jagung, padi-dedak, singkong/gaplek, kacang-kacangan dan Perikanan.

3. export.


Sedangkan substansi RUU-PKH adalah :

1. Industri yang terintegrasi,

2. Ketahanan pangan yang tidak mengerakkan pertanian, perikanan.

3. Hanya mengandalkan pasar dalam negeri.


RUU-PKH adalah Inkonstitusional :


Pada situasi krisis ekonomi Dalam Negeri yang belum pulih ditambah dengan dampak dari krisis keuangan Kapitalis global saat ini, Pola pembangunan ekonomi di Indonesia agar dapat berdaya tahan dan segera dapat bangkit adalah menjalankan kegiatan ekonomi yang bersifat Padat Karya/pemberdayaan masyarakat, dalam swasembada pertanian dan ini tercantum dalam UU No.6/1967. Menteri Pertanian/Pemerintah mengatakan UU N0.6/1967 tidak relevan lagi, padahal selama ini, UU No.6/1967 belum dijalankan dengan sepenuhnya oleh Pemerintah dalam membangun Peternakan di Indonesia. Adanya penggantian UU No.6/1967 dengan RUU-PKH maka terjadilah perubahan pola pembangunan Peternakan dari pola yang melibatkan sebanyak mungkin masyarakat untuk dapat berusaha dibidang Peternakan menjadi Usaha Peternakan yang dijalankan secara industri terintegrasi yang bersifat kapitalistis. Kita ketahui bersama pola kapitalistis saat ini sedang terpuruk dinegara kapitalis yang menjalar dalam negeri. Justru pemikiran RUU-PKH inilah yang tidak relevan. Hal ini dapat ditunjukkan setelah mempelajari Pasal-pasal dalam RUU-PKH yang sangat kental terinfiltrasi dengan pemikiran Kapitalis Global/PMA integrator yang saat ini menguasai lebih dari 60% bisnis unggas beromset lebih dari Rp.100T/Tahun di Indonesia.

Revisi terhadap UU No6 Tahun 1967 bukanlah hal tabu, tapi RUU-PKH yang ada sekarang yang akan menggantikan UU No.6/1967 adalah inkonstitusional karena berlawanan dengan :

a. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan korelasi Pasal-Pasal lainnya;

b. UU No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 1970;

c. UU No.6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;

yang masih berlaku sampai saat ini terutama melanggar Pasal 5, Pasal 8c dan Pasal 10 ayat 1; 2.

Bagi Pemerintah yang tidak menjalankan UU juga harus bertanggung jawab karena

membiarkan/membebaskan para pelanggar UU dalam periode yang cukup panjang.

d. UU No.6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

e. UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian;

f. UU No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil; yaitu Pasal 1,2,3,4 dan Pasal 6,7,8,9,10,11,12,13,14, Pasal 16, Pasal 26,27,28,29,30,31.

g. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; yaitu Pasal 2,3,4,5,6,7, Pasal 11,13,,14,15 dan Pasal 17.

h. PP No. 16 Tahun 1977 Tentang Usaha Peternakan;

i. PP No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan;

j. PP No. 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil;

k. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Karena aktifitas dalam kawasan peternakan banyak berada di Daerah-daerah.


Memperhatikan serta menimbang bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian usaha dan rasa keadilan berusaha bagi seluruh rakyat Indonensia, meningkatkan kesempatan berusaha serta efisiensi dan daya saing usaha peternakan ayam ras dalam globalisasi perdagangan saat ini telah diterbitkan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum yang menjamin kepastian usaha peternakan ayam ras berupa :

Dasar pemikirannya yang diambil dari peraturan dan perundang-undangan tersebut diatas. Maka wajarlah bagi para Anggota DPR-RI yang sedang membahas RUU-PKH untuk segera menyadari bahwa RUU-PKH adalah inkontitusional dan kami mengharapkan agar RUU-PKH ini dibatalkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kehancuran dan adanya kelanjutan eksploitasi usaha peternakan di Indonesia oleh pihak asing.


Exploitasi Pihak Asing di Usaha Prunggasan Nasional :


Membaca dan memahami UU No.6 Tahun 1967 sebanyak 27 Pasal 9 Bab, diantaranya bunyi Pasal 2 adalah, “ Dibidang peternakan dan pemeliharaan kesehatan hewan diadakan perombakan dan pembangunan-pembangunan dengan tujuan utama penambahan produksi untuk meningkatkan taraf hidup peternak Indonesia untuk dapat memenuhi keperluan bahan makanan yang berasal dari ternak bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil merata dan cukup”. Selanjutnya pada Bab II Pasal 8 Tujan peternakan “Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk : c. mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani peternak”. Kemudian pada Pasal 10 tentang Peternakan Rakyat ayat (1) Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin rakyat menyelenggarakan peternakan.

Melihat kenyataan perunggasan Nasional sejak Tahun 1979 sampai sekarang ini, sangat banyak pihak swasta perusahaan besar PMA dan Pemerintah melanggar Pasal-pasal didalam UU No.6/1967tidak ditindak. Peternakan rakyat semakin lama semakin sangat berkurang dan bahkan nyaris hilang, apalagi dengan upaya mempertinggi taraf hidup bagi rakyat petani peternak semakin jauh saja.

Kita berharap dan beranggapan selama ini, dengan masuknya investasi asing dibidang peternakan unggas, akan terjadi perkembangan dan pertumbuhan usaha rakyat untuk mempertinggi taraf hidup rakyat, sesuai dengan bunyi Pasal 2 yang menyatakan pembangunan peternakan di Indonesia harus diselenggarakan secara adil dan merata, tidak saling melakukan pemerasan seseorang terhadap orang lain (Pasal 5). Malah kenyataannya adalah sebaliknya dan terlihat nyata pihak Pemerintah tidak tanggap terhadap permasalahan matinya usaha peternakan rakyat selama ini.

Kenaikan/penurunan yang tajam harga bibit DOC yang mendadak dan serentak disemua Breeding Farm (BF) begitu juga dengan kenaikan/penurunan harga Pakan disemua Perusahaan Makanan Ternak (PMT) tanpa melalui upaya musyawarah terlebih dahulu dengan pelaku unggas terkait, bentuk kejahatan ekonomi seperti apakah ini ? Tidakkah ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 5 tersebut ? Masuknya para perusahaan PMA kedalam usaha budidaya komersial sehingga menggusur usaha budidaya rakyat adalah juga merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Pasal 8 UU No.6/1967. Selama ini Pemerintah belum menjalankan UU No.6/1967 ini secara benar dan konsekwen. Hal ini terbukti dengan semakin terpuruknya usaha budidaya peternakan unggas yang dilakukan oleh Peternak rakyat mandiri dan kondisi inilah yang memicu permasalahan perunggasan Nasional selama ini.

RUU-PKH adalah Legalisasi Kejahatan Ekonomi Secara Monopoli, Monopsoni & Kartel :

RUU-PKH adalah wujud legalisasi terhadap kejahatan ekonomi Monopoli & Kartel, Monopsoni yang berjalan selama ini yang dilakukan oleh Perusahaan PMA. RUU-PKH sangat berlawanan dengan UUD’45, UU No.6/67(PKH), UU No.9/95 (Membaca dan memperhatikan Usaha kecil) UU No.5/99 (persaingan usaha) dan UU Otda.

Kita ketahui bersama, bahwa potensi ayam ras Nasional cukup besar terutama :

- Potensi Pasar Indonesia adalah No.4 terbesar di dunia.

- Kebutuhan Pasar Daging Unggas Nasional ± 1,2 - 1,5 Juta Ton/Tahun.

- Kebutuhan DOC ± 1,2 -1,5 Milyar ekor/Tahun.

- Kebutuhan Pakan ± 7 - 8 Juta Ton/Tahun.

- Perputaran uang di usaha unggas Nasional lebih dari Rp. 100 Trilliun/Tahun.

- Dapat menyerap kesempatan usaha bagi ± 24.000 alumni Fapet & FKH.

- Lapangan pekerjaan ± 240.000 orang tenaga kerja di kandang (± 5.000 ekor/orang).

- Total SDM yang terlibat dalam usaha perunggasan sebanyak ± 2,5 juta orang.

Potensi yang besar ini, bagi Pemerintah sangat berpeluang untuk dapat melakukan percepatan pendapatan masyarakat dengan melibatkan rakyat sebanyak-banyaknya disektor peternakan unggas ayam ras. Oleh karena itu UU No.6/1967 yang masih relevan ini telah mencantumkan kepentingan rakyat banyak untuk terlibat didalam sektor ekonomi peternakan dan sudah merupakan hak yang utuh bagi masyarakat banyak yang telah tertuang-terpateri dalam bentuk UU No.6/1967.


RUU-PKH Mematikan Swasembada Peternak Mandiri Berbasis Kerakyatan :


Apabila UU-PKH ini dipaksakan dan disyahkan menjadi UU baru maka potensi ekonomi yang dimiliki oleh para peternak rakyat serta investasi Pemerintah selama ini akan sirna seperti :

- Peluang 80.000 lebih peternak rakyat akan kehilangan mata pencarian.

- Terjadinya pengangguran sebanyak ±200.000 para pekerja kandang.

- Hilangnya nilai investasi Trilliunan rupiah dana Pemerintah sejak perintisan Bimas & Inmas

Ayam Ras.

- Hilangnya peluang usaha bagi ± 24.000 alumni Fapet & FKH.

- Hilangnya peluang pekerjaan bagi ± 240.000 orang tenaga kerja baru di kandang.

- Hilangnya total SDM yang terlibat dalam usaha perunggasan sebanyak ± 2,5 juta orang.

- Tidak bisa diharapkan stabilnya produksi jagung Dalam Negeri.


Kesempatan masyarakat banyak dalam perputaran uang di usaha unggas Nasional lebih dari Rp. 100 Trilliun/Tahun akan hilang dan dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan integrator PMA. Bila keuntungan integrator PMA. 15%/Tahun, maka perusahaan integrator memiliki keuntungan ± Rp. 15 Trilliun/Tahun selanjutnya bila umur UU dapat mencapai ± 30 Tahun maka perusahaan integrator memiliki peluang keuntungan sebesar 30 x Rp. 15 Trilliun/Tahun adalah ± 450 Trilliun (merupakan nilai UU). Seandainya RUU-PKH dalam proses pengesahan di DPR-RI apalagi menjelang PEMILU ini terjadi politisasi serta kemungkinan manipulasi uang dalam milyaran rupiah, betapa sangat murahnya nilai DPR-RI tersebut.

Tahun 2007 yang lalu hingga 2008 adalah tahun paceklik dan kematian bagi peternak rakyat dan tahun mas/kejayaan bagi perusahaan integrator terutama PMA disebabkan :

1. Pangsa pasar yang dimiliki peternak rakyat di pasar tradisional selama ini, akan diambil sepenuhnya oleh para perusahaan integrator PMA, sebagai dampak Kartelisasi & Monopoli usaha PMA sehingga penguasaan pasar bagi usaha PMA menjadi ±60% lebih (Monopoli murni pelanggaran UU 5/99).

2. Kandang-kandang para peternak rakyat yang telah kosong, sekarang ini disewa oleh perusahaan integrator PMA.(Peternak menjadi buruh kacung dikandang dan dilahannya sendiri)

3. UU-PKH dan UU-PMA yang baru memihak kepada para perusahaan Asing dan menyudutkan usaha ekonomi rakyat dan UU-PKH adalah sinkronisasi dari UU-PMA yang telah disyahkan DPR-RI.


Karena UU No.6 Tahun 1967 tidak dijalankan maka bisnis beromzet lebih dari Rp.100T tersebut dikuasai PMA & PMDN kapitalis > 60% (PMA Thai > 40%). Kondisi ini yang menurut mereka PMA integrator saat ini menguasai >60% pangsa pasar Nasional. (Produsen DOC dan Pakan ternak Nasional dikuasai 70% oleh PMA integrator)

Potensi pasar Dalam Negeri yang cukup besar ini, harus memberikan dampak peluang usaha sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak sesuai dengan misi UUD 1945 dan UU No. 6/1967. Oleh karena itu, para pelaku perunggasan Nasional bersama Pemerintah bersegera merubah pola pikir dan pola tindak kearah pemberdayaan masyarakat Indonesia ke depan dalam menyongsong kebangkitan bangsa Indonesia yang diidamkan dan di cita-citakan oleh para pendiri Republik Indonesia tercinta ini selanjutnya menantikan tindakan nyata keberpihakannya kepada Rakyat Indonesia.


Jakarta, 28 Februari 2009.

Dewan Pimpinan Pusat

Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (DPP-PPUI)


Tembusan disampaikan Kepada Yth,

1. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),

2. Ketua MPR RI,

3. Kejaksaan Agung RI di Jakarta;

4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta;

5. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta;

6. KAPOLRI di Jakarta;

7. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI di Jakarta;

8. Menteri Pertanian RI di Jakarta,

9. Assosiasi-Assosiasi Peternakan.

10. Media Massa.