Info diinginkan :

Jumat, 13 Juli 2012


Terlalu Mahal Harga Daging Ayam Di Konsumen

Oleh : Ashwin Pulungan

Sumbang saran dari beberapa Tokoh DPP-PPUI.

Menjelang bulan Ramadhan ini, harga daging ayam karkas bersih mengalami kenaikan yang sangat tajam di konsumen sehingga sudah mencapai harga Rp. 32.000,-/Kg dan di Jawa Timur telah mencapai harga Rp. 35.000,-/Kg, hal ini terjadi dibeberapa kota di Indonesia, bahkan ada beberapa kota yang harganya lebih tinggi lagi. Ini merupakan record tertinggi harga ayam dalam sejarah perunggasan Nasional selama ini. Semula harga daging ayam dikonsumen berada pada harga Rp. 22.000,- s/d 24.000,-/Kg.



Mahalnya harga daging ayam disebabkan permainan harga yang dilakukan oleh sebagian besar para perusahaan PMA integrator dan sebagian kecil perusahaan PMDN integrator. Permainan harga ini adalah untuk memaksimalkan pengambilan untung oleh para perusahaan PMA integrator disaat bulan puasa (Ramadhan) mendatang. Diperkirakan harga disaat awal bulan puasa mendatang diperkirakan akan terjadi pada harga ±Rp. 37.000,- s/d Rp. 38.500,-/Kg di konsumen.

Senin, 21 November 2011

UU No.18 Tahun 2009 adalah UU Kartel & Monopoli


UU No.18 Tahun 2009 Adalah UU Mendukung Monopoli dan Kartel Unggas Nasional

Surat terbuka DPP-PPUI

Menteri Pertanian RI Ir. Suswono mengatakan dengan semangatnya bahwa usaha perunggasan Nasional harus didukung dan diberikan kesempatan untuk terus tumbuh dan berkembang, jangan sampai industri perunggasan dalam negeri yang sudah dibangun sekian lama hancur karena Impor. Justru perunggasan dalam negeri telah dihancurkan oleh perusahaan PMA unggas di Indonesia terbukti hancurnya usaha peternakan rakyat serta melemahnya PMDN unggas. Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya keberpihakan sang menteri Pertanian kepada para perusahaan industri perunggasan PMA besar integrator yang telah lama menghancurkan ratusan ribu usaha peternakan unggas rakyat di dalam negeri sehingga menimbulkan pengangguran baru dibidang perunggasan. Bahkan bidang usaha pertanian jagungpun tidak kondusif karena petani jagung selalu dipermainkan dengan harga murah disaat panennya. Kulminasi penghancuran usaha rakyat ini, adalah digantinya UU No.6 Tahun 1967 menjadi UU No.18 Tahun 2009 (UU yang melegalkan kejahatan ekonomi unggas yaitu berupa Monopoli dan Kartel). Kejahatan ekonomi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Rabu, 14 September 2011

Kartel Dan Monopoli Usaha Hancurkan Perunggasan Indonesia


Penjahat Ekonomi Amburadulkan Perunggasan Indonesia
Oleh : Ashwin Pulungan

Kondisi usaha perunggasan di Indonesia saat ini, adalah sangat tidak kondusif selalu terjadi penaikan dan penurunan harga yang sangat tajam serta besar dalam frekwensi yang cukup tinggi sehingga sangat menyulitkan bagi banyak pelaku usaha terutama para peternak rakyat dan perusahaan non integrasi PMDN yang masih bisa bertahan.

Harga ayam pedaging panen di kandang peternak dihargai oleh pengumpul/pedagang ayam di pasar sebesar Rp.9.500,-/Kg hidup jauh jika dibandingkan dengan harga disaat menjelang lebaran yang mencapai Rp.14.000,-/Kg hidup. Turunnya harga ayam panen ditingkat peternak diikuti juga dengan penurunan harga bibit DOC menjadi Rp.500,-/ekor yang tadinya sebelum menjelang lebaran Rp. 4.500,-/ekor bahkan mencapai harga tertinggi Rp.5.500/ekor. Produksi DOC per pekan saat ini mencapai 36 juta s/d 45 juta ekor yang seharusnya agar terjadi keseimbangan pasar yang wajar, produksi DOC sebaiknya diproduksi pada kisaran 27 juta s/d 30 juta ekor/pekan.

Selasa, 29 Maret 2011

UU No.18 Tahun 2009 Mematikan Usaha Peternakan Rakyat




Peternakan Rakyat Mandiri Tidak akan Bisa Hidup

Setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009

Oleh : Ashwin Pulungan

Promosi yang telah dilakukan oleh para perusahaan PMA dan PMDN semi PMA setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009 adalah menunjukkan kepada masyarakat tentang teknologi perkandangan full close house yang telah dimiliki mereka untuk memberi image kepada konsumen tentang higienisnya perkandangan budidaya unggas perusahaan PMA saat ini serta efisiensi dan bebas penyakit yang dapat dicapai. Bila dibandingkan dengan perkandangan peternak rakyat mandiri, akan memberi kesan kepada masyarakat konsumen bahwa kandang peternak rakyat mandiri tidak sehat dan kotor, berpenyakit sehingga tidak layak dikonsumsi masyarakat. Dalam hal ini para perusahaan PMA membuat iklan tentang perkandangan budidaya komersial mereka, berharap dalam memori konsumen muncul penolakan mengkonsumsi produksi unggas yang berasal dari peternak rakyat. Apabila ditinjau dari sisi efisiensi yang dapat dicapai dengan integrasi usaha, ternyata para perusahaan Breeding Farm (BF) dan Feed-Mill (FM) PMA menjual harga DOC dan pakan kepada peternak rakyat mandiri dengan harga yang cukup mahal dan tidak efisien. Seperti yang tercatat sejak November 2010 hingga Maret 2011, harga DOC Rp. 4.500,- s/d Rp. 4.700,- Harga pakan Rp. 5.000,- s/d Rp. 5.500,- sehingga harga pokok usaha di peternakan rakyat menjadi Rp. 13.500,- s/d Rp. 14.000,-/kg (harga-harga menjadi mahal karena harga pokok mahal). Sementara harga pokok para perusahaan PMA yang melakukan budidaya Rp. 10.500,- s/d Rp. 11.000,-/Kg, karena memiliki BF dan FM sendiri. 

Rabu, 16 Maret 2011

Usaha Perunggasan Nasional Dihancurkan Oleh PMA


Usaha Perunggasan Nasional Mengalami Kehancuran

Oleh PMA Diambil Alih Oleh PMA

Oleh : Ashwin Pulungan

http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2011/03/16/usaha-perunggasan-nasional-mengalami-kehancuran-oleh-pma-diambil-alih-oleh-pma/

Sejak berlakunya UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan selama lebih kurang setahun, situasi perunggasan Nasional menjadi berubah yang ditandai dengan bertambah mahalnya harga pokok usaha unggas yang dialami para peternak mandiri, serta harga jual ayam panen yang selalu berada pada posisi dibawah harga pokok dalam waktu yang cukup lama. Hal ini mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi peternak rakyat mandiri, sehingga berdampak kepada macetnya pembayaran hutang kepada para perusahan Sapronak terutama perusahaan PMDN yang merupakan mitra usaha budidaya peternak rakyat mandiri selama ini. Kondisi yang terjadi selama ini, akan berdampak juga kepada kelangsungan hidup usaha peternak rakyat mandiri serta para perusahaan PMDN, apabila tidak dapat disolusi oleh Pemerintah, maka akan terjadi kematian usaha perunggasan Nasional.

Senin, 28 Februari 2011

Dua Tantangan Usaha Perunggasan Nasional


Dua Kelompok Tantangan

Usaha Perunggasan Nasional

Oleh : Ashwin Pulungan


Menteri Pertanian RI Ir. Suswono mengatakan dengan gagahnya bahwa usaha perunggasan Nasional harus didukung dan diberikan kesempatan untuk terus tumbuh dan berkembang, jangan sampai industri perunggasan dalam negeri yang sudah dibangun sekian lama hancur karena Impor. Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya keberpihakan sang menteri Pertanian kepada para perusahaan industri perunggasan PMDN dan PMA besar yang telah lama menghancurkan ratusan ribu usaha peternakan unggas rakyat di dalam negeri sehingga menimbulkan pengangguran baru dibidang perunggasan. Bahkan usaha pertanian jagungpun tidak kondusif karena patani jagung selalu dipermainkan dengan harga murah hasil panennya. Kulminasi penghancuran usaha rakyat ini, adalah digantinya UU No.6 Tahun 1967 menjadi UU No.18 Tahun 2009 (yaitu UU yang melegalkan kejahatan ekonomi unggas menjadi UU).

Senin, 03 Januari 2011

Pemerintah Tidak Perhatikan Usaha Perunggasan Rakyat


Usaha Perunggasan Rugi & Tidak Diperhatikan Pemerintah

Setelah berlakunya UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, para perusahaan asing PMA dibidang perunggasan memperkuat posisinya masing-masing untuk merebut penguasaan pasar unggas di dalam negeri terutama PMA asing pemain lama. Apalagi didalam UU tersebut diperbolehkan juga usaha peternakan unggas diselenggarakan secara terintegrasi yaitu suatu badan usaha peternakan yang dapat memiliki usaha sejak dari hulu hingga hilir dan hasil usaha terintegrasi tersebut dapat sepenuhnya dipasarkan pada pasar tradisional dalam negeri. Dalam kondisi ini, para perusahaan kecil PMDN serta peternakan rakyat tidak akan dapat bersaing dipasar tradisionil dimana selama ini sebagai tempat pemasarannya para peternak rakyat.

Selasa, 02 November 2010

Undang-Undang Diabaikan Pemerintah


Pemerintah Tidak Menjalankan Undang-Undang
Dalam Penyediaan Bibit Unggas Berkualitas & Bebas Penyakit

Semua bibit yang dijual kepada konsumen, tidak boleh mengidap penyakit. Hal ini telah ditetapkan dalam UU serta Kepmen dimana Pemerintah ditugaskan untuk membangun dan mengelola sistem informasi veteriner dalam rangka terselenggaranya pengawasan dan tersedianya data dan informasi penyakit hewan. Disamping itu setiap perusahaan yang melakukan pemasukan dan atau pengeluaran hewan, produk hewan dan atau media pembawa penyakit wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. Memperhatikan ketentuan UU diatas, kenyataan di lapangan dan hampir semua Breeding Farm (BF) di Indonesia telah terkena penyakit AI (Avian Influenza-Flu Burung) dari sejak GPS dan PS sehingga banyak BF yang melakukan culling di kandangnya dan banyak telur tetas dijadikan telur konsumsi (sangat berbahaya bagi konsumen telur). Kejadian ini ditutupi oleh para Breeder bahwa sesungguhnya sumber AI itu ada dikandang para perusahaan BF.

Selasa, 26 Oktober 2010

Ancaman Karkas Unggas Impor ke Indonesia


Ancaman Karkas Impor Paska Rantai Dingin
Perda DKI No.4 Tahun 2007
(Ashwin Pulungan)

Kebisaan masyarakat konsumen Indonesia mengkonsumsi ayam segar berupa ayam baru dipotong adalah kebiasaan yang dapat dijadikan suatu kemampuan daya tahan pasar Nasional terhadap kemungkinan serangan daging ayam impor beku. Budaya konsumsi ini sangat perlu dipertahankan diseluruh Indonesia. Berlakunya UU No.18 Tahun 2009 serta adanya pemahaman yang salah dibanyak kalangan mengenai Flu Burung (AI), mengakibatkan bermunculannya aneka Perda yang melarang transportasi ayam hidup pada suatu daerah seperti Perda DKI No.4 Tahun 2007.

Kamis, 09 September 2010

Penjajahan Usaha Perunggasan Nasional


-->

Selamat Idul Fitri 1431 H, Maaf Lahir & Batin

Swasembada Ayam & Telur Kok Terjajah

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Muslim, BAMBANG IRAWAN

Petani dan peternak mestinya menjadi subjek agenda utama Menteri Pertanian. Karena kalau petani dan peternak sudah sejahtera, maka bisa dibilang 2/3 penduduk negeri telah terentaskan dari kemiskinan. Sayang, kenyataan berbicara lain.

Saat tahun lalu Presiden SBY memilih Suswono sebagai Menteri Pertanian (Mentan) dengan harapan mampu melebihi Mentan terdahulu. Harapan penegakan integritas akhlakul karimah pun tinggi untuk membenahi belasan ribu birokrasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang bermental, berperipikir dan berperilaku suka melahap proyek, suka “narsis” kekuasaan saat di jalur otorisator; bahkan kerap menjadikan petani dan peternak bukan subjek pertanian, tapi sebagai objek jualan beragam proyek berhala. Namun, harapan itu mendadak kempis, begitu sang Mentan dari PKS itu menyatakan bahwa Indonesia sudah swasembada ayam dan telur, yang dikutip banyak media.


Rabu, 08 September 2010

Kartelisasi Unggas Merampok Konsumen Nasional


-->
Kenaikan Harga Pakan Tak Tepat

Kamis, 26 Agustus 2010
Bandung, Kompas - Rencana kenaikan harga pakan yang diungkapkan perusahaan pakan ternak dinilai sangat tidak tepat dengan kondisi saat ini. Selain harga pakan dinilai sudah sangat tinggi, masa menjelang Lebaran juga dapat memicu kenaikan harga daging.
Menurut peternak di Desa Cipinang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Waryo Sahru (47), Rabu (25/8), rencana perusahaan pakan akan memicu kenaikan harga daging. Saat ini harga daging ayam di tingkat pedagang sekitar Rp 30.000 per kilogram. Harga itu diperkirakan mulai naik sejak H-7 Lebaran atau 3 September, dan bisa mencapai Rp 35.000 per kg. Sebelum bulan puasa, harga daging ayam masih sekitar Rp 22.500 per kg.
Perusahaan pakan ternak berencana menaikkan harga pakan Rp 100-Rp 200 per kg. Harga itu diprediksi naik setelah Lebaran. Harga pakan ayam di Jabar saat ini sudah dianggap tinggi, yakni sekitar Rp 5.000 per kg.
"Padahal, kondisi sekarang saja sudah membuat banyak peternak gulung tikar. Saat ini jumlah peternak ayam di Jabar kurang dari 5.000 orang," kata Waryo.
Sebelum lima tahun lalu, jumlah itu masih sekitar 10.000 peternak. Keuntungan yang diperoleh peternak pun sangat minim. Menurut Waryo, biaya produksi saat ini mencapai Rp 14.000 per kg, sedangkan harga ayam di tingkat peternak hanya Rp 15.000 per kg.

Selasa, 29 Juni 2010

Bibit Ayam DOC Sulit Dibeli Peternak


-->
Bibit ayam DOC sulit dibeli peternak
Pada akhir Juni 2010.

Bibit anak ayam/DOC saat ini menghilang serta harga naik, kondisi sekarang, sangat parah karena DOC mahal dan juga langka, sehingga peternak tidak bisa berbuat banyak. Sebenarnya banyak peternak telah gulung tikar. Menghadapi bulan puasa dan Idulfitri, saat ini banyak peternak rakyat sudah mulai berancang-ancang dan mempersiapkan kembali mengisi kandang dan sedikit berspekulasi. Hanya saja, kendala yang dihadapi peternak adalah kurangnya pasokan DOC. Yang terjadi saat ini, bukan hanya kurang pasokan, harga DOC sekarang juga naik mencapai Rp 4.500,- per ekor.
Kondisi ini telah terjadi dalam beberapa pekan yang lalu saat ayam penan cenderung naik, Sebagai perusahaan yang menguasai pangsa pasar Nasional, PMA integrator terbesar mengkatrol harga DOC dengan cara membeli dan memborong DOC dari beberapa Breeding Farm dengan harga diatas pasaran dan saat ini dia berani membeli Rp.4.500,-/ekor padahal harga pasar DOC Rp.4.200,-. PMA integrator terbesar ini benar-benar menjadi PMA predator untuk kuasai dan memonopoli bisnis perunggasan nasional yang beromset lebih dari Rp.120 Triliun. Posisi seperti ini dimanakah Pemerintah yang dikuasakan menjalankan UU ? Kemudian dimanakah KPPU yang diberi amanat untuk melaksanakan UU No.5 Tahun 1999 ? PMA ini juga termasuk perusahaan yang mengkatrol harga daging ayam karkas dikonsumen s/d Rp.30.000,-/kg. Mereka membuat seperti ini adalah sebagai politisasi mensiasati strategi untuk dapat memasukkan daging ayam impor dari negaranya, yaitu khusus daging ayam ex Thailand yang nantinya memanfaatkan Permen Mentan/Pemerintah untuk diijinkannya impor daging ayam bagi “program ketahanan pangan” (program yang labil) terutama menjelang periode momentum hari raya Idul Fitri.

Organisasi Peliharaan PMA Integrator


-->
Pemerintah dan DPR
Harus Mewaspadai Organisasi Unggas Rekayasa
Oleh Perusahaan PMA integrator

Usaha perunggasan Nasional sekarang ini telah dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan PMA dan telah menguasai 70-80% pangsa pasar Nasional. Hal ini mengambarkan secara nyata bahwa pemain atau masyarakat yang memanfaatkan potensi unggas Nasional adalah masyarakat perusahaan komersial PMA. Peran serta masyarakat rakyat peternak kecil sudah berakhir dan tamat. Oleh karena itu para perusahaan PMA sekarang ini dalam politisasi ekonomi unggas, mengatas namakan masyarakat peternak yang seolah olah peternak kecil yang melibatkan masyarakat banyak masih berjalan usahanya dan menikmati hasil dari ekonomi unggas.

Senin, 28 Juni 2010

Penggusuran Peternakan Rakyat oleh PMA Integrator


-->
INVESTASI BUDIDAYA PANGAN

Berkacalah dari Bisnis Ayam Ras
Kompas, Rabu, 28 April 2010
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono- Wakil Presiden Boediono tampak bersemangat menggandeng swasta, baik nasional maupun asing, dalam usaha budidaya tanaman pangan. Sejumlah aturan diciptakan dalam waktu relatif cepat untuk mendukung hal itu sehingga terkesan tergesa-gesa.

Kamis, 27 Mei 2010

Kebohongan Publik DISNAK JABAR


-->
Disnak Bantah Peternakan Ayam Jabar Terpuruk
(PPUI : Inilah model kebohongan pejabat di daerah)
dari Web Disnak Jabar.
BANDUNG, (PRLM).- Pertumbuhan usaha peternakan ayam rakyat di Jabar berada dalam kondisi baik. Bahkan, di sejumlah daerah, seperti Ciamis, pertumbuhan industri peternakan ayam yang dimiliki rakyat mandiri, berkembang pesat, seiring dengan bertambahnya permintaan kebutuhan daging.

PPUI menjawab : Ini adalah pernyataan yang asal bunyi demi mempertahankan jabatan dan sangat gamblang bahwa Dinas Peternakan Jabar tidak pernah melihat kenayataan dilapangan. Ini merupakan kebohongan Publik. Pejabat di daerah harus berbicara berdasarkan bukti nyata dilapangan. Wartawan yang menulisnya juga tidak melakukan kros cek terhadap peternak mandiri atas pernyataan si Kepala Dinas Peternakan Jabar. Bagaimana peternak mandiri bisa bertahan di pasar menghadapi produksi perusahaan PMA dipasar tradisional dan peternak rakyat tidak akan bisa bersaing dengan perusahaan PMA selama peternak rakyat tidak memiliki usaha terintegrasi yang sama. Dalam hal ini pemerintah harus ada komitmen membantu usaha peternakan rakyat menjadi terintegrasi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa pembibitan sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Maka, sebagai bukti tanggung jawab pemerintah seyogianya menjalankan program dan kebijakan yang bersifat insentif. Tanpa program dan kebijakan itu peternakan rakyat tidak akan menjadi peternak yang mampu ekspor dan berdaya saing karena selama ini peternak rakyat hanya membudidaya.

Dinas Pet Jabar : "Peternak ayam di Jabar tidak terpuruk. Di berbagai daerah, pertumbuhannya sangat pesat. Di Ciamis saja ada sekitar 12 ribu peternak saat ini. Jumlah ini akan terus bertambah karena permintaan daging juga terus meningkat," kata Kepala Dinas Peternakan Jabar Kusmayadi Tatang Padmadinata, kepada "PRLM" di Bandung, Rabu (19/5), merespons tudingan bahwa industri peternakan rakyat di Jabar saat ini terpuruk akibat pasar ternak saat ini dikuasai industri besar. Industri besar ini dituding menjadi penyebab harga ayam di pasaran turun. Pasalnya, pengusaha peternak besar dapat memangkas biaya produksi seminimal mungkin untuk memaksimalkan keuntungan yang diraih.

Rabu, 26 Mei 2010

Usaha Unggas Sudah Usaha Industri


-->
Omzet Usaha Perunggasan Rp.120 T/Tahun
Pantas dikenai PPN oleh Pemerintah Cq. Kemenkeu-RI
Pada saat berlakuknya UU No.18 Tahun 2009 situasi usaha perunggasan Nasional berubah menjadi suatu usaha yang tadinya dilakukan oleh banyak peternak rakyat, kini beralih kepada usaha perunggasan yang dilakukan secara terintegrasi dalam suatu wadah perusahaan peternakan. Alasannya adalah untuk mendapatkan kemampuan efisiensi yang maksimal. Kenyataannya harga produk unggas berupa telur dan daging ayam sangat mahal dikonsumen. Integrasi yang diharapkan Pemerintah dalam usaha perunggasan Nasional tidak tercapai, karena selama ini para perusahaan PMA terintegrasi telah terbiasa dengan melakukan kejahatan ekonomi berupa Kartel dan Monopoli usaha yang nyata telah banyak mematikan usaha peternakan rakyat. Kebiasaan Kartel dan Monopoli inilah yang menyebabkan mahalnya harga produk unggas sehingga keuntungan besar ini dinikmati oleh para perusahaan PMA. 

Rabu, 14 April 2010

Perusahaan PMA Lakukan Dumping


-->
Perusahaan PMA Unggas Melakukan Dumping di Pasar Indonesia

Harga ayam kembali turun (14 April 2010) padahal populasi DOC Nasional kurang. Situasi ini direkayasa para perusahaan integrator (tergabung dalam GAPPI) melakukan praktek dumping dimana harga ayam panen ditekan serendahnya. Sehingga ayam panen dari peternakan rakyat dan peternak diluar jaringan usaha integrator dihancurkan harganya. Selanjutnya disamping harga ayam panen yang di dumping/dihancurkan, harga bahan pokok usaha peternak seperti harga DOC dinaikkan dari Rp. 3.900,- menjadi Rp. 4.000,-/ekornya juga harga pakan dinaikkan dari Rp.4.500,- menjadi Rp. 4.900,-/kg (Harga yang sangat mahal bagi peternak rakyat) dalam posisi harga jagung turun pada Rp. 2.000,-/kg (panen raya petani dan juga petani jagung selalu ditekan). Usaha peternakan unggas saat ini tidak ada kepastian harga panen usaha unggas seperti bermain judi dan Pemerintah tidak berbuat sama sekali untuk mensolusinya. Padahal ada anggaran APBN 2010 di Dirjen Peternakan untuk Alokasi Dana Peningkatan Kesejahteraan Petani Peternak Rp 445.877.000.000,- (47,40 % APBN) tentu sektor perunggasan untuk peternak rakyat ada dananya. 

Minggu, 04 April 2010

Amburadulnya UU No.18 Tahun 2009


-->
Inilah UU No.18 Tahun 2009 Yang Memihak PMA Asing
Yang Sangat Amburadul
(UU ini telah batal demi hukum atas Pasal 44 ayat 4 vs Pasal 47 ayat 5)

Jalan panjang proses lahirnya UU No.18 Tahun 2009 yang disebut-sebut oleh para pejabat Pemerintah, Menteri Pertanian Anton Apriantono (saat ini sudah mantan) serta para guru besar di Perguruan Tinggi (PT) IPB, adalah jalan panjang yang kenyataannya berjalan ditempat. Ini adalah suatu bentuk kebohongan publik. Para pembohong yang berkedok pemimpin dan tokoh peternakan ingin memperlihatkan betapa hebat dan dalam serta apiknya Pasal demi Pasal serta telah melalui kajian yang matang dan dalam serta akurat tentang permasalahan peternakan di Indonesia yang telah tertuang dalam RUU. Pada kenyataannya UU No.18/2009 ini adalah UU yang sangat amburadul isinya dan bahkan beberapa pasal yang saling bertentangan.

Pernyataan yang mengatakan bahwa UU No.6 Tahun 1967 sudah tidak relevan lagi adalah pernyataan yang sangat tidak berwawasan. Justru UU No.18/2009 inilah yang sangat tidak relevan bahkan merupakan UU yang anti ekonomi rakyat serta mengutamakan investor besar asing. Dikatakan oleh mantan Mentan RI Sdr.Anton Apriyantono bahwa UU No.18/2009 lebih lengkap dan luas. Bagi investor asing tentu lebih lengkap dan luas, akan tetapi bagi ekonomi rakyat sebaliknya. Negara ini adalah rakyat yang punya, seharusnya ada segmentasi pasar dimana pasar Dalam Negeri diperuntukkan seluas-luasnya bagi hasil produksi peternakan rakyat dan perusahaan PMA bias mengambil porsi bisnis SAPRONAK-nya dan ekspor.

Selasa, 30 Maret 2010

Segera Cabut Perda DKI No.4 Tahun 2007


-->
Cabut Peraturan Daerah (Perda) No.4/2007 DKI-Jakarta

Tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas
Merupakan Diskriminasi Perdagangan

Pada terbitan Kompas 27/3 : DPRD DKI akan kaji ulang Perda No.4/2007 yang melarang ayam hidup masuk wilayah Jakarta. Hal ini dapat terjadi karena banyak dari berbagai kalangan terutama para pedagang unggas me­reka beralasan, kebijakan itu hanya memunculkan monopoli usaha oleh perusahaan PMA terbesar yang telah memiliki RPA (Rumah Potong Ayam) didalam wilayah DKI-Jakarta dan merugikan para pedagang ayam dan peternak ayam.

Gubernur Jakarta Fauzi Bowo (si Kumis) menegaskan bahwa rencana relokasi unggas bukan baru sekarang. Relokasi unggas ini merupakan pelaksanaan dari Perda No 4 Tahun 2007 mengenai relokasi unggas.
Pemprov DKI berencana memindahkan seluruh pemotongan ayam pedagang ke lima lokasi resmi yang tersebar di wilayah Jakarta yakni RPA Rawakepiting di Kawasan Industri Pulogadung, RPA Pulogadung di Jl Palad, dan RPA Cakung di Jl Penggilingan (Jakarta Timur), RPA Kebun Bibit di Petukanganutara, Jakarta Selatan dan RPA Ekadharma di Jl Ekadharma, Srengseng, Jakarta Barat.


Selasa, 26 Januari 2010

Pemodal Besar Boleh Budidaya Unggas


-->
 
My titSekarang Perusahaan apa saja bisa Membudidayakan Unggas Komersial

Pemerintah perlu membuka impor daging unggas

Ditulis oleh : Ashwin Pulungan

Jakarta, 25 Januari 2010

Setelah disyahkannya UU No.18 Tahun 2009, maka sekarang ini para perusahaan integrator PMA/PMDN berpacu membuka serta membangun kandang-kandang komersial dimana disaat berlakunya UU No.6 Tahun 1967 budidaya unggas komesial diutamakan kepada usaha komersial peternakan rakyat.
Sebelum disyahkannya UU No.18 Tahun 2009, para perusahaan PMA dan PMDN bila ingin memiliki usaha budidaya komersial, mereka melakukannya dengan cara bermitra dengan para peternak rakyat yang sudah bangkrut. Dengan berlakunya UU No.18 Tahun 2009 maka para perusahaan integrator yang telah memiliki usaha Breeding Farm (BF), pabrik pakan, sekarang mereka memiliki kandang-kandang komersial budidaya disamping itu, mereka membangun pabrik pengolahan hasil produk unggas serta market termasuk pasar tradisional dimana sebagai pasarnya para peternak rakyat selama ini telah dikuasai PMA. Dalam posisi ini, peluang usaha dari peternakan rakyat saat ini sangat kecil dan dipastikan tidak akan bisa bertahan lama.
Didalam negara yang menyerahkan harga kebutuhan masyarakat kepada mekanisasi pasar, maka pasar akan dikuasai perilaku binatang ekonomi pasar. Seharusnya pemerintah mengatur mekanisasi pasar dalam bentuk UU yang dapat mengendalikan serta mengatur mekanisasi pasar tersebut serta pemerintah konsekwen menjalankan dan menegakkan UU tersebut.
Bila negara tidak membuat dan menjalankan UU didalam pengaturan mekanisasi pasar maka harga kebutuhan masyarakat akan dikendalikan oleh kekuatan ekonomi tertentu dalam bentuk monopoli, monopsoni, oligopoli serta kartel sehingga konsumen di exploitasi dalam bentuk harga yang mahal. Hal ini akan berdampak kepada kerugian negara dalam jangka menengah dan panjang berupa tabungan masyarakat akan berkurang.

Sabtu, 16 Januari 2010

Kejahatan Monopoli & Kartel Masih Berlanjut


-->

-->
My title

Monopoli & Kartel Sektor Perunggasan

Masih Berlanjut Sampai Saat ini

Ditulis oleh : Ashwin Pulungan

Jakarta, 14 Januari 2010

Selama berjalannya ekonomi unggas Nasional terhitung sejak pada kisaran tahun 1972, sudah terjadi gonjang-ganjing usaha perunggasan menuju tahun-tahun selanjutnya dengan kualifikasi kejahatan ekonomi unggas yang terus meningkat. Yang sangat sering terjadi adalah harga bahan baku budidaya unggas seperti harga DOC yang naik diserta harga pakan yang juga naik disaat menjelang 30 hari akan panen, harga ayam panen dikandang peternak rakyat harganya jatuh antara BEP dan dibawah BEP sehingga peternak merugi. Pada periode budidaya selanjutnya, bisa terjadi harga DOC turun secara serempak disemua perusahaan BF (Breeding Farm) disertai harga pakan yang belum turun sehingga peternak rakyat mengurangi kapasitas kandang sesuai dengan kemampuan keuangannya. Pada saat panen, harga panen dikandang peternak selalu tidak dapat diprediksi tepat dan yang selalu terjadi adalah harga panen yang jatuh dan merugi. Hal in dapat terjadi karena tidak berfungsinya Departemen Pertanian bersama perangkat UU-nya yang tidak dijalankan oleh aparat pemerintah.

Minggu, 08 November 2009

UU No.18 Tahun 2009 adalah Legalisasi Monopoli & Kartel


-->
 
My title Amburadulnya Usaha Unggas Nasional
Paska UU-PKH yang Baru

Ditulis pada 3 November 2009

Kebutuhan bibit ayam ras (DOC) Nasional secara normal saat ini adalah 25 Juta ekor per pekan. Realisasi produksi yang dilakukan oleh para perusahaan Breeding Farm (BF) dengan penetapan wajib setor telur tetas bagi anggota GPPU (Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas) posisi produksi DOC ditetapkan hanya sebanyak 18 jt s/d 20 jt ekor per pekan. Harga DOC ex Breeding Farm ditetapkan GPPU sebesar Rp. 4.250,-/ekor sampai dikandang Peternak sedangkan harga Pakan unggas ditetapkan oleh GPMT (Gabungan Produsen Makanan Ternak) sebesar Rp. 4.250,-/Kg.

Memperhatikan keputusan beberapa perusahaan sejenis (GPPU & GPMT) dalam komponen harga pokok unggas untuk menentukan harga, maka telah terjadi adanya usaha dagang/niaga secara kartel. Perilaku usaha secara Kartel ini telah berjalan selama 5 tahun sejak berlakunya UU No.6 Tahun 1967 hingga kini paska UU-PKH No.18 Tahun 2009 yang baru. Bagaimana Pemerintah dalam menjalankan UU No.5 Tahun 1999 (Tentang Larangan Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat) selama ini di Indonesia ?

Akibat pengurangan DOC yang dilakukan oleh para perusahaan BF melalui GPPU, terjadi kekurangan sebanyak 5 Juta ekor per pekan. Dampaknya adalah harga DOC menjadi mahal sehingga menjadi Rp 4.250,-/ekor, begitu juga harga pakan yang ditetapkan melalui GPMT bertahan pada harga Rp. 4.250,-/Kg. (Untuk menghindari harga yang dikartel, para perusahaan masing-masing menetapkan harga yang variatf pada kisaran kurang dan lebih Rp. 50 – Rp.100,-)

Selasa, 15 September 2009

Konspirasi Kuasai Pangsa Pasar Indonesia Rp.120 T


My titl
KONSPIRASI jahat KAPITALIS ASING
PADA SEKTOR USAHA PERUNGGASAN INDONESIA

Untuk bahan masukan & renungan MARKPLUS – herman Kartajaya – cq. Tulisan KOMPAS

Sejak terbentuknya UU No.6 Tahun 1967, usaha perunggasan Indonesia telah memasuki tahap awal pertumbuhan yang ditunjukkan dengan besarnya perputaran uang pada usaha di sektor ini. Jerih-payah Pemerintah untuk men-sosialisasikan ayam-ras dimasyarakat agar mau memakan daging dan telur ayam-ras serta mau membudidayakan ayam-ras untuk pendapatan tambahan masyarakat adalah sangat berhasil dan telah menyerap tenaga dan dana triliunan rupiah untuk membiayai program sosialisasi budidaya ayam-ras dengan nama program Inmas-Bimas Perunggasan pada periode itu.

Pada periode Inmas-Bimas Perunggasan dengan pengorbanan Triliunan rupiah, Pemerintah telah memprogram bidang-bidang usaha bagi masyarakat yaitu sektor hulu dengan pabrik Pakan (Feedmill) dan Pembibitan (Breeding Farm) dapat dikelola oleh swasta baik untuk PMA maupun PMDN. Sedangkan sektor hilir untuk budidaya, pemotongan sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat peternak dan pemasarannya adalah pasar-pasar tradisional didalam negeri. Periode awal pertumbuhan yang dapat disebut periode emas perunggasan Nasional, telah merambah kemasyarakat sehingga menjadi usaha sampingan/utama yang sangat diminati masyarakat. Pada saat itu lahirlah wadah asosiasi peternakan rakyat dengan nama Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) pada tanggal 11 Januari 1970.

Flu-Babi, Flu-Burung & Perda DKI-Jakarta


-->
My title

ANCAMAN Flu Babi
Kaitannya dengan KOMNAS Penanggulangan
Flu Burung Serta Rekayasa PMA dalam PERDA DKI
(Masukan untuk Deptan RI & Dinas Peternakan Propinsi Jawa Barat)

Pemberitaan media massa Internasional tentang Flu Babi (H1N1) dan telah berstatus PANDEMI oleh WHO (World Health Organization) sangat meresahkan masyarakat dunia dan Indonnesia telah terkepung oleh Flu Babi. Beberapa negara tetangga kita sudah ditemukan adanya penderita positip Flu Babi yang angkanya bertambah terus seperti di Singapore sudah 1056 orang, Thailand 854 Orang, Vietnam 300 Orang, Australia 2.908 orang, Jepang 4000 orang dan Indonesia telah ratusan Orang bahkan di Bali dan Medan telah banyak ditemukan suspek/positip Flu Babi yang datang dari luar negeri serta banyaknya komunitas pemondokan seperti pesantren secara massal terkena Flu Babi. Pada kondisi seperti ini, kita harus sangat waspada dengan bersegera melakukan program pengamanan kesehatan masyarakat serta memaksimalkan pengawasan/bio-security pada setiap jalur transportasi Babi serta pada semua lini peternakan babi. Kalau pada kejadian merebaknya Flu Burung, Pemerintah Pusat dan Daerah sangat ketat dalam pengawasan peredaran ayam hidup, maka pada babi-pun seharusnya sama perlakuannya. Kita memiliki catatan bahwa di Jawa-Barat saja saat ini hilir-mudiknya kendaraan yang membawa babi sebanyak 3.000-5.000 ekor/hari ; bila satu truk pegangkut membawa 200 ekor babi maka ada sebanyak 22 truk seharinya hilir-mudik pada kawasan menuju Jakarta seperti di jalur Timur (Kuningan, Majalengka dan Jateng) di jalur Barat (Tanggerang, Banten dan Sumatra). Bila dicermati beberapa jalur babi hidup tersebut, adalah merupakan jalur yang sangat padat pemukiman penduduk dan Pemerintah perlu segera mengambil keputusan untuk pengamanan kesehatan masyarakat pada wilayah sekitar jalur tersebut pada khususnya dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya.

Senin, 27 April 2009

Politik Kotor Dalam Ekonomi Unggas

My tit
UU Peternakan yang Belum Mampu Dijalankan Selama ini
Kenapa harus diubah ?

Membaca dan memahami UU No.6 Tahun 1967 sebanyak 27 Pasal 9 Bab, diantaranya bunyi Pasal 2 adalah, “ Dibidang peternakan dan pemeliharaan kesehatan hewan diadakan perombakan dan pembangunan-pembangunan dengan tujuan utama penambahan produksi untuk meningkatkan taraf hidup peternak Indonesia untuk dapat memenuhi keperluan bahan makanan yang berasal dari ternak bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil merata dan cukup”. Selanjutnya pada Bab II Pasal 8 Tujan peternakan “ Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk : c. mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani peternak”. Kemudian pada Pasal 10 tentang Peternakan Rakyat ayat (1) Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin rakyat menye-lenggarakan peternakan.

Melihat kenyataan perunggasan Nasional sejak Tahun 1979 sampai sekarang ini, sangat banyak pihak swasta perusahaan besar PMA dan Pemerintah melanggar Pasal-pasal didalam UU No.6/1967. Peternakan rakyat semakin lama semakin sangat berkurang dan bahkan nyaris hilang, apalagi dengan upaya mempertinggi taraf hidup bagi rakyat petani peternak adalah semakin jauh saja.
Kita berharap dan beranggapan selama ini, dengan masuknya investasi asing dibidang peternakan unggas, akan terjadi perkembangan dan pertumbuhan usaha rakyat untuk mempertinggi taraf hidup rakyat, sesuai dengan bunyi Pasal 2 yang menyatakan pembangunan peternakan di Indonesia harus diselenggarakan secara adil dan merata, tidak saling melakukan pemerasan seseorang terhadap orang lain (Pasal 5). Malah kenyataannya adalah sebaliknya dan terlihat nyata pihak Pemerintah tidak tanggap terhadap permasalahan matinya usaha peternakan rakyat selama ini.